Otoritas Pengajuan Paten di Indonesia: Pengacara Am Badar & Am Badar

Waktu Baca: 4 menit
Patent Filing Am Badar & Am Badar

Sebuah aset intelektual, idealnya segera melakukan pengajuan paten. Hal ini bertujuan untuk menjaga inovasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh inventor atas invensi pada bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk memberikan atau melaksanakan sendiri invensinya.

Menurut laporan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), terdapat peningkatan jumlah pendaftaran paten internasional di Indonesia. Pada tahun 2022, terdapat 1.607 pendaftaran paten internasional. Angka tersebut meningkat dari pendaftaran paten tahun 2021, yaitu 1.445.

Lanskap paten di Indonesia memiliki karakteristik yang cukup unik dan sebaiknya bisnis internasional segera mengajukan paten. Anda dapat mengandalkan Am Badar & Am Badar sebagai salah satu otoritas permohonan paten ternama di Indonesia. Didukung oleh rekam jejak keberhasilan yang sudah terbukti bagi klien internasional.

Bersama Am Badar & Am Badar, Anda dapat mempelajari lebih detail tentang Strategi Lisensi Paten di Indonesia. Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan paten.

Apa yang Bisa Dipatenkan di Indonesia?

Sebelum mengetahui apa saja yang yang dapat dipatenkan, perlu digaris bawahi bahwa paten berbeda dengan hak cipta. Keduanya termasuk ke dalam jenis kekayaan intelektual yang saling berkaitan dan melengkapi.

Hak cipta akan melindungi karya cipta yang berkaitan dengan seni, pengetahuan, dan sastra. Misalnya, lagu, buku, karya fotografi, dan karya cipta sejenisnya. Sementara itu, paten melindungi invensi pada bidang teknologi. Namun, tidak semua jenis invensi dapat didaftarkan paten. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama, invensi harus bersifat baru. Sebuah invensi dapat dikatakan baru bila tanggal penerimaannya berbeda dengan teknologi yang sudah ada sebelumnya. Dalam hal ini, invensi tidak hanya sekadar berbeda, tetapi juga harus memiliki fungsi ciri teknis yang berbeda pula.

Syarat kedua yaitu penemuan tersebut harus inventif atau mengandung langkah inventif. Sesuai dengan Pasal 7 UU Paten, sebuah invensi dapat dikatakan inventif apabila merupakan teknologi yang tidak ada sebelumnya.

Syarat berikutnya yaitu invensi memiliki sifat aplikatif. Maksudnya yaitu invensi dapat diaplikasikan pada dunia industri. Hal ini tertera pada Pasal 8 UU Paten yang menjelaskan bahwa invensi berwujud produk yang bisa diterapkan harus bisa diproduksi secara massal dan memiliki kualitas yang sama. 

Sementara itu, invensi yang berupa proses harus mampu dioperasikan atau digunakan untuk kebutuhan praktik. Untuk mengetahui daftar resmi materi yang dapat dipatenkan, Anda dapat mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Paten di Indonesia

Proses permohonan paten dapat dilakukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun tata caranya yaitu sebagai berikut:

  • Permohonan

Permohonan paten dapat dilakukan secara elektronik dan non-elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam bahasa Indonesia secara tertulis dengan membayar sejumlah biaya. 

Selain itu, permohonan juga dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melampirkan sejumlah syarat secara elektronik sesuai jenis permohonan yang dilakukan. Dalam permohonan tersebut, setidaknya harus memuat:

  • Nama, alamat, serta kewarganegaraan inventor;
  • Tanggal pembuatan surat permohonan;
  • Nama, dan alamat, bila pemohon merupakan badan hukum;
  • Nama, dan alamat lengkap kuasa bila pengajuan dilakukan melalui kuasa;
  • Tanggal penerimaan pengajuan dan nama negara yang pertama kali melakukan pengajuan dengan hak prioritas. 

Permohonan yang diajukan harus disertai beberapa syarat berikut:

  • Judul invensi;
  • Penjelasan tentang invensi;
  • abstrak invensi;
  • Klaim invensi;
  • Gambar yang disebutkan pada deskripsi untuk memperjelas invensi, bila permohonan melampirkan gambar;
  • Surat pernyataan hak milik invensi dari inventor;
  • Surat kuasa bila pengajuan paten dilakukan melalui kuasa.
  • Surat pengalihan hak milik invensi bila pengajuan dilakukan oleh bukan inventor;
  • Permohonan paten terkait jasad renik harus menyertakan surat bukti penyimpanannya.
  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah dilakukan pengajuan, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengecek kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Bila tidak lengkap, DJKI akan menginformasikan untuk segera melengkapi dokumen yang kurang. 

Namun, bila dokumen sudah dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima kode billing yang dikirim melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual. Pemohon harus segera melakukan pembayaran dalam waktu 3 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, kode billing akan hangus.

  • Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui Pos Persepsi atau Bank Persepsi yang menerapkan sistem SIMPONI. Pembayaran tunai dapat dilakukan melalui teller Pos Persepsi atau Bank Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pembayaran non tunai dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), EDC, atau Internet Banking (IB). Selanjutnya, Anda akan menerima tanda terima permohonan. Tunggu proses lebih lanjut hingga Sertifikat Paten dirilis.

Pertimbangan Utama bagi Pelamar Internasional

Seringkali sebuah perusahaan pengajuan pengajuan paten asing tanpa melalui perencanaan yang tepat. Padahal, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam proses permohonan paten, di antaranya:

  • Tentukan Tempat Pengajuan

Hal yang harus dipertimbangkan pertama kali yaitu tempat pengajuan. Sebelumnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tempat produk akan dipasarkan, siapa kompetitornya, serta perencanaan dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Dengan begitu, Anda dapat memilih tempat pengajuan yang tepat.

  • Ketahui Persaingan dan Pasar

Dengan mengetahui persaingan, Anda dapat menyusun strategi pengajuan yang tepat. Hal ini dapat menentukan apakah Anda harus pindah atau melanjutkan yurisdiksi tertentu. Pertimbangkan kualitas perlindungan paten dari yurisdiksi yang akan Anda pilih.

  • Kelola Biaya IP dan Waktu

Proses pengajuan paten internasional dapat memakan banyak biaya dan waktu. Pada beberapa Yurisdiksi, mereka membutuhkan layanan penerjemah, pembayaran dalam mata uang mereka, dan bekerja sama dengan firma lokal. Oleh karena itu, Anda perlu mengelolanya dengan benar bersama profesional. 

  • Awasi Perubahan Lanskap Internasional

Lanskap kekayaan intelektual yang cepat berubah menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyesuaikan strategi Anda dengan dengan perubahan tersebut.

  • Optimalkan Proses Pengajuan Paten

Proses permohonan paten di luar negeri biasanya akan dimulai melalui peninjauan berkala. Dalam hal ini, Anda bisa mengandalkan tim kekayaan intelektual profesional untuk mengoptimalkan prosesnya. Hal ini dapat meningkatkan proses operasional dan memberikan banyak manfaat.

Keunggulan Kolaboratif dengan Pengacara Am Badar & Am Badar

Menjalin kolaborasi bersama perusahaan kekayaan intelektual lokal seperti Am Badar & Am Badar dapat menunjang keberhasilan permohonan paten di Indonesia. Pasalnya, firma ini memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Indonesia sehingga mampu menavigasi kompleksitas peraturan paten dan kasus hukum di Indonesia.

Selain itu, perusahaan ini juga memiliki komunikasi yang mulus sehingga dapat menjembatani kesenjangan antara klien internasional dengan Kantor Paten Indonesia (DJP). Anda juga akan mendapat nasihat mengenai penilaian paten dan pengembangan strategi pengarsipan yang optimal untuk portofolio internasional.

Pengacara Am Badar & Am Badar: Mitra Terpercaya Anda

Ada beberapa layanan khusus yang ditawarkan Am Badar & Am Badar bagi perusahaan kekayaan intelektual internasional, yaitu:

  • Pencarian dan analisis paten sebelum pengajuan;
  • Menyusun dan mengajukan permohonan paten secara komprehensif dalam bahasa Indonesia;
  • Representasi di hadapan DJKI pada proses pemeriksaan;
  • Pemeliharaan berkelanjutan dan penegakan paten yang telah diberikan.

Firma hukum kekayaan intelektual luar negeri dapat bermitra dengan firma lokal tepercaya di Indonesia, seperti Am Badar & Am Badar sebagai otoritas terkemuka di Indonesia. Layanan Paten kami berkomitmen untuk membantu kesuksesan klien dalam pengajuan paten.

Hubungi kami untuk berkonsultasi atau mengetahui layanan lainnya dari Am Badar & Am Badar. Temukan informasi lainnya terkait paten pada blog kami. Ketahui juga, Memahami Anuitas Paten di Indonesia.

Referensi

Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami