...

Posting Potongan Film di TikTok Dapat Dipenjara?

Waktu Baca: 4 menit

TikTok yang pertama kali diluncurkan pada September 2016, telah menjelma menjadi salah satu media sosial paling populer di Indonesia, bahkan dunia. Meskipun sempat diblokir di Indonesia pada tahun 2018, tapi ketenaran TikTok tidak menurun. Bahkan saat ini TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling sering digunakan di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang berlomba menjadi “Seleb TikTok” (panggilan untuk artis TikTok), karena dianggap keren dan dapat menghasilkan uang dalam jumlah besar. Namun masih banyak Seleb TikTok yang belum paham tentang syarat dan ketentuan pakai TikTok, apalagi hukum tentang Hak Cipta yang banyak sekali terkandung di dalam aplikasi TikTok.

Banyak Seleb TikTok yang merasa kesal karena konten yang di-posting tidak mendapat banyak view padahal followers sudah ribuan atau bingung karena konten yang di-posting tiba-tiba menghilang. Salah satu alasan kejadian tersebut dapat terjadi adalah karena konten yang di-posting merupakan konten yang negatif atau konten yang terdapat pelanggaran Hak Cipta di dalamnya. 

Belakangan ini tidak sedikit akun TikTok yang memposting potongan film, yang paling sering muncul di fyp (for your page – sebutan beranda di tiktok) adalah potongan serial Disney+ “The Falcon and The Winter Soldier.” Terdapat pendapat yang pro dan kontra tentang postingan cuplikan film TikTok. Yang pro pasti akan berpikir dengan adanya potongan film yang diposting dan diviralkan di TikTok akan membuat orang-orang menjadi penasaran dan tertarik untuk menonton film tersebut, namun banyak juga yang berpendapat jika dengan adanya postingan cuplikan film itu akan membuat rasa penasaran penonton menjadi berkurang (jika yang di post adalah bagian penting dari sebuah film) sehingga akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada produser dan tim pembuat film tersebut.

Karena kegiatan tersebut dapat merugikan suatu pihak, apakah kegiatan memposting film di TikTok merupakan kegiatan ilegal? Apakah ada hukum yang mengatur hal tersebut? Apa hukuman bagi orang yang memposting potongan film di TikTok?

Peringatan tentang Hak Cipta di TikTok

Sebenarnya aplikasi asal Tiongkok itu sudah menjelaskan tentang kebijakan kekayaan intelektual yang dapat dilihat di menu setting & privacy. Terdapat kebijakan tentang Hak Cipta yang berbunyi: 

“We do not allow any content that infringes copyright. The use of copyrighted content of others without proper authorization or legally valid reason may lead to a violation of TikTok’s policies.” 

Walaupun tidak semua penggunaan yang tidak sah atas konten berhak cipta merupakan pelanggaran, namun kita harus memperhatikan hak moral seperti mencantumkan narasumber jika ingin menggunakan konten berhak cipta. Saat ini TikTok telah memiliki sistem otomatis untuk men-take down konten yang melanggar Hak Cipta, maka dari itu jangan kaget jika konten anda tiba-tiba hilang tanpa adanya pemberitahuan. Karena pelanggaran Hak Cipta merupakan delik aduan, TikTok sudah menyiapkan formulir untuk melaporkan pelanggaran Hak Cipta. Jika ada pemegang Hak Cipta yang merasa keberatan, tinggal melapor dengan mencantumkan nama pemegang Hak Cipta, email, alamat rumah, nomor telepon, dan bukti kepemilikan Hak Cipta. 

Hukuman dari pelanggaran Hak Cipta dalam aplikasi TikTok adalah penghapusan konten secara sepihak atau pemblokiran akun jika terdapat banyak pelanggaran dalam satu akun, bahkan masalah ini bisa dibawa ke persidangan.


Form Pengaduan Pelanggaran Hak Cipta di TikTok

Dalam hukum di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014. Pasal 1 ayat 1 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 1 ayat 3 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Apakah film termasuk suatu ciptaan? Pada pasal 40 ayat 1 huruf m dijelaskan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta, perlindungan ini berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Yang di maksud pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik.

TikTok Menjunjung Perlindungan Hak Cipta

Karena karya sinematografi merupakan sebuah ciptaan maka akan secara otomatis langsung dilindungi oleh UU Hak Cipta sejak pertama kali dilakukannya pengumuman. Walaupun  pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Namun demikian pemegang Hak Cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta yang hukuman bagi pelanggar penggunaan Hak Cipta adalah:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal tersebut di atas, apabila seseorang menggunakan ciptaan seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan pengumuman ciptaan dengan tujuan komersil tanpa meminta izin kepada pencipta maka hal tersebut telah melanggar hak ekonomi pencipta yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dari itu pahamilah tentang Hak Moral dan Hak Ekonomi yang terdapat dalam Undang Undang Hak Cipta untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta. Meskipun aduan terhadap pelanggar Hak Cipta merupakan delik aduan, dimana hanya pemegang Hak Cipta yang dapat menuntut seseorang yang melanggar Hak Cipta, namun ada baiknya jika partners tetap menghargai Hak Moral pencipta, seperti mencantumkan nama pencipta saat me upload cuplikan film untuk konten tiktok partners. Jika partners masih memiliki pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual, partners dapat menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami