Perusahaan telekomunikasi asal Swedia, Ericsson, dan raksasa teknologi asal Tiongkok, Lenovo, telah menyelesaikan sengketa lisensi paten yang telah berlangsung lama melalui perjanjian cross-licensing. Sengketa ini terutama berkaitan dengan ketentuan lisensi teknologi nirkabel 4G dan 5G yang bersifat FRAND (fair, reasonable, and non-discriminative), dan dimulai sejak tahun 2023 dengan gugatan Lenovo terhadap Ericsson di London.
Gugatan juga diajukan di berbagai yurisdiksi lainnya, termasuk Pengadilan Distrik AS di Carolina Utara, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC), Brasil, dan Kolombia. Berdasarkan ketentuan perjanjian terbaru, seluruh proses litigasi yang masih aktif dihentikan.
Lebih lanjut, kedua perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar masalah telah diselesaikan dan mereka sepakat untuk menyelesaikan sisa permasalahan lisensi paten melalui proses arbitrase.
Apa Itu Patent Cross-Licensing?
Patent cross-licensing adalah perjanjian di mana dua pihak atau lebih saling memberikan lisensi atas paten yang dimiliki masing-masing. Perjanjian ini umum terjadi di industri dengan portofolio paten besar, seperti teknologi dan telekomunikasi, untuk menghindari sengketa hukum yang mahal terkait pelanggaran paten.
Sebagai Indonesia IP Consultant, kami melihat bahwa cross-licensing memberikan sejumlah manfaat:
- Mendorong inovasi: Memberikan akses timbal balik atas teknologi memungkinkan perusahaan membangun solusi baru tanpa terhambat batasan paten.
- Meningkatkan kompatibilitas teknologi: Membantu dalam standarisasi, yang pada akhirnya menguntungkan konsumen.
- Mengurangi risiko litigasi: Menekan kemungkinan terjadinya konflik hukum yang merugikan.
Namun, ada pula tantangan, khususnya bagi startup dan pemain baru. Ketika perusahaan besar menjalin banyak kesepakatan cross-licensing, mereka bisa menciptakan hambatan masuk pasar, membatasi akses ke teknologi penting, dan berpotensi menyalahgunakan dominasi untuk menekan persaingan.
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa antara Ericsson dan Lenovo menjadi pengingat pentingnya memahami dinamika lisensi paten di tengah ekosistem intellectual property Indonesia yang terus berkembang. Baik perusahaan besar maupun yang baru merintis, wajib memahami manfaat serta risiko dari perjanjian cross-licensing.
Jika Anda memerlukan layanan profesional di bidang patent law firm Indonesia, Indonesia patent search, Indonesia trademark registration, atau menghadapi copyright infringement Indonesia, tim ahli kami di Am Badar & Am Badar siap memberikan solusi.
Hubungi kami melalui ambadar@ambadar.co.id untuk mendapatkan pendampingan dari litigation lawyer in Jakarta Indonesia yang berpengalaman.






