Latar Belakang Penerbitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026
Pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung ekosistem inovasi nasional. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.
Peraturan ini membawa berbagai perubahan signifikan dalam prosedur pendaftaran paten di Indonesia. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten dan perubahannya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 13 Tahun 2021.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memperkenalkan sejumlah mekanisme yang bertujuan mempercepat proses permohonan paten, meningkatkan transparansi biaya, serta mendorong digitalisasi layanan kekayaan intelektual. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah konsep paten express, yang memungkinkan pengumuman permohonan paten dilakukan lebih cepat dibanding sebelumnya.
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai perubahan yang dibawa oleh Permenkum No. 6 Tahun 2026, sekaligus membandingkannya dengan regulasi sebelumnya.
Mengapa Pendaftaran Paten yang Cepat Penting?
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini memberikan hak kepada pemegang paten untuk menggunakan, memproduksi, atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensi tersebut.
Bagi pelaku industri, startup teknologi, maupun lembaga penelitian, paten memiliki peran strategis karena:
- memberikan kepastian hukum atas invensi,
- meningkatkan nilai komersial teknologi,
- melindungi inovasi dari peniruan pihak lain,
- serta membuka peluang komersialisasi melalui lisensi atau kerja sama industri.
Namun dalam praktiknya, proses pendaftaran paten sering kali memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat menjadi kendala bagi inovator yang membutuhkan perlindungan hukum secara cepat.
Melalui Permenkum No. 6 Tahun 2026, pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem permohonan paten yang lebih efisien.
Terobosan “Paten Express”: Pengumuman Paten Bisa Lebih Cepat
Salah satu pembaruan paling menarik dalam regulasi terbaru adalah mekanisme percepatan pengumuman permohonan paten atau yang dikenal sebagai paten express. Dalam sistem sebelumnya, pengumuman permohonan paten biasanya dilakukan setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal penerimaan permohonan. Proses ini diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui adanya permohonan paten baru dan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau keberatan.
Melalui Permenkum No. 6 Tahun 2026, pengumuman permohonan paten dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan, dengan mekanisme percepatan tertentu.
Percepatan ini memberikan sejumlah manfaat bagi pemohon, antara lain:
- mempercepat tahapan menuju pemeriksaan substantif,
- memberikan kepastian proses lebih cepat,
- serta mempercepat peluang komersialisasi teknologi.
Bagi dunia inovasi yang bergerak cepat, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing teknologi nasional
Perbandingan Regulasi: Permenkum No. 6 Tahun 2026 vs Permenkumham No. 38 Tahun 2018 & 13 Tahun 2021
Untuk memahami signifikansi perubahan tersebut, penting untuk melihat bagaimana Permenkum No. 6 Tahun 2026 berbeda dengan regulasi sebelumnya.
1. Perubahan Nomenklatur Kementerian
Pada regulasi sebelumnya, yaitu Permenkumham No. 38 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2021, nomenklatur yang digunakan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sementara itu, Permenkum No. 6 Tahun 2026 menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap restrukturisasi kelembagaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.
2. Digitalisasi Sistem Pendaftaran Paten
Dalam regulasi sebelumnya, permohonan paten dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Namun dalam Permenkum No. 6 Tahun 2026, sistem pendaftaran mengalami perubahan signifikan:
- Permohonan paten wajib diajukan secara elektronik.
- Pengajuan non-elektronik hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan pendampingan bagi pemohon.
Digitalisasi penuh ini bertujuan untuk:
- mempercepat proses administrasi,
- meningkatkan efisiensi layanan,
- serta meminimalkan kesalahan administratif.
3. Pengaturan Jumlah Klaim Paten
Perubahan lain yang cukup penting berkaitan dengan jumlah klaim dalam permohonan paten.
Pada Permenkumham No. 38 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2021, jumlah klaim tidak diatur secara tegas. Jika jumlah klaim melebihi batas tertentu, pemohon akan dikenakan biaya tambahan.
Dalam Permenkum No. 6 Tahun 2026, jumlah klaim diatur secara lebih jelas:
- maksimal 10 klaim dalam satu permohonan paten,
- klaim tambahan tetap diperbolehkan dengan biaya tambahan.
Pengaturan ini memberikan kepastian bagi pemohon sekaligus meningkatkan transparansi biaya dalam proses permohonan paten.
4. Percepatan Pengumuman Permohonan
Perbedaan lain yang cukup signifikan terdapat pada tahap pengumuman permohonan paten.
Pada regulasi sebelumnya, pengumuman dilakukan paling cepat 6 bulan sejak tanggal penerimaan.
Sementara dalam Permenkum No. 6 Tahun 2026, pengumuman dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak tanggal penerimaan, dengan mekanisme percepatan.
Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemohon yang membutuhkan proses paten lebih cepat.
5. Pemeriksaan Substantif Lebih Awal
Regulasi terbaru juga memperkenalkan mekanisme baru berupa pemeriksaan substantif lebih awal.
Pada Permenkumham No. 38 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2021, mekanisme ini belum diatur secara khusus. Namun dalam Permenkum No. 6 Tahun 2026, pemohon dapat mengajukan pemeriksaan substantif lebih awal dengan biaya tertentu.
Kebijakan ini memungkinkan pemohon memperoleh keputusan paten dalam waktu yang lebih cepat.
6. Mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali
Permenkum No. 6 Tahun 2026 juga memperkenalkan pengaturan baru mengenai pemeriksaan substantif kembali. Jika pada regulasi sebelumnya pengaturan ini belum diatur secara komprehensif, regulasi terbaru memberikan mekanisme yang lebih jelas. Dalam Pasal 91 Permenkum No. 6 Tahun 2026, pemeriksaan substantif kembali dapat dilakukan dalam lima kategori kondisi tertentu. Pengaturan ini memberikan mekanisme hukum tambahan yang lebih progresif dalam sistem paten nasional.
7. Kemudahan bagi UMKM dan Lembaga Riset
Regulasi terbaru juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pemohon tertentu.
Jika pada regulasi sebelumnya tidak terdapat pengaturan khusus mengenai kategori pemohon, Permenkum No. 6 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi:
- UMKM
- lembaga pendidikan
- lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah paten yang berasal dari hasil penelitian dan inovasi nasional
8. Penyederhanaan Dokumen Formalitas
Permenkum No. 6 Tahun 2026 juga memperkenalkan penyederhanaan terhadap dokumen formalitas dalam pengajuan permohonan paten. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya kewajiban untuk mengajukan Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi, yang pada regulasi sebelumnya merupakan dokumen wajib. Saat ini, dokumen tersebut tidak lagi diperlukan, baik untuk permohonan paten konvensi, permohonan national phase PCT, maupun paten sederhana.
Pengaturan ini memberikan kemudahan bagi para pemohon dalam memenuhi persyaratan pengajuan permohonan paten. Dengan tidak lagi diwajibkannya dokumen tersebut, maka proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
Dampak Regulasi Baru bagi Ekosistem Inovasi
Jika dilihat secara keseluruhan, Permenkum No. 6 Tahun 2026 membawa beberapa dampak positif bagi sistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah:
Proses pendaftaran paten yang lebih cepat
Dengan mekanisme percepatan pengumuman dan pemeriksaan, pemohon dapat memperoleh kepastian hukum lebih cepat.
Digitalisasi layanan kekayaan intelektual
Sistem elektronik meningkatkan efisiensi serta transparansi proses administrasi.
Dukungan bagi inovasi nasional
Kemudahan bagi UMKM dan lembaga riset diharapkan dapat meningkatkan jumlah invensi yang didaftarkan sebagai paten.
Kepastian prosedur yang lebih jelas
Pengaturan jumlah klaim dan mekanisme pemeriksaan ulang memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Penerbitan Permenkum No. 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perlindungan paten di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yaitu Permenkumham No. 38 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2021, aturan baru ini menghadirkan berbagai pembaruan signifikan, antara lain:
- digitalisasi penuh sistem permohonan paten,
- percepatan pengumuman permohonan melalui konsep paten express,
- pengaturan jumlah klaim yang lebih jelas,
- serta mekanisme pemeriksaan substantif yang lebih fleksibel.
Dengan berbagai perubahan tersebut, sistem paten di Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung pertumbuhan inovasi nasional.
Bagi inventor, peneliti, maupun pelaku usaha, memahami perubahan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memanfaatkan sistem perlindungan paten secara optimal.






