...

Kantor Dagang AS Soroti Barang Palsu di Mangga Dua Jakarta

Waktu Baca: 2 menit

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative/USTR) kembali menyoroti kawasan perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, dalam laporan Notorious Markets 2025 karena masih menjadi pusat peredaran barang palsu dan produk bajakan.

Laporan ini merupakan bagian dari Special 301 Report, yang setiap tahunnya menyoroti negara-negara dengan kelemahan serius dalam perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual. Indonesia kembali masuk dalam Priority Watch List, dengan Mangga Dua disebut secara khusus sebagai kawasan dengan pelanggaran IP yang mencolok.

Barang Palsu di Mangga Dua: Sorotan Serius dari USTR

Mangga Dua telah lama dikenal sebagai pusat penjualan produk bajakan, mulai dari elektronik, software, produk fashion, hingga barang mewah. Dalam laporan USTR disebutkan:

“Mangga Dua tetap menjadi pasar populer untuk barang palsu seperti tas tangan, dompet, mainan, produk kulit, dan pakaian. Penegakan hukum di lokasi ini sangat minim. Surat peringatan tidak efektif dan proses pidana nyaris tidak berjalan.”

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia masih menjadi tantangan besar dan memerlukan tindakan nyata, termasuk pembentukan IP Enforcement Task Force.

Upaya Pemerintah dan Edukasi Pedagang

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pendekatan edukatif kepada para pedagang di ITC Mangga Dua. Menurut Anom Wibowo, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran agar pedagang berhenti menjual produk palsu sebelum dikenakan tindakan hukum.

Namun demikian, laporan terbaru USTR membuktikan bahwa pendekatan tersebut belum berhasil menekan peredaran barang palsu secara signifikan.

Perlindungan KI: Langkah Penting bagi Pelaku Usaha

Situasi ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka di Indonesia. Tanpa pendaftaran, pemilik merek, desain, atau paten tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran.

Sebagai IP law firm Indonesia dengan pengalaman luas, Am Badar & Am Badar siap membantu Anda dalam proses Indonesia trademark registration, Indonesia patent search, hingga litigasi hak cipta dan paten di Indonesia. Kami juga memiliki tim litigation lawyer di Jakarta Indonesia yang berpengalaman menangani copyright infringement Indonesia dan pelanggaran merek.

Hubungi Kami

Untuk layanan Indonesia IP Consultant yang andal dan profesional, hubungi kami di ambadar@ambadar.co.id. Kami siap membantu Anda melindungi nilai bisnis melalui strategi KI yang tepat.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami