...

Sertifikat Elektronik Paten Resmi Berlaku: Sertifikat Paten Tidak Lagi Diterbitkan dalam Bentuk Hardcopy Mulai 16 Juli 2026

Waktu Baca: 3 menit

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Layanan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melakukan transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah pemberlakuan Sertifikat Elektronik Paten sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan sistem layanan kekayaan intelektual secara fully online melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).

Sertifikat Paten Kini Diterbitkan dalam Bentuk Elektronik

Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas Paten maupun Paten Sederhana. Sebelumnya, sertifikat umumnya diterbitkan dalam bentuk fisik (hardcopy). Namun, seiring dengan implementasi digitalisasi layanan, penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026, permohonan paten yang memperoleh keputusan pemberian (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026 tidak lagi memperoleh sertifikat dalam bentuk hardcopy, melainkan diterbitkan secara elektronik (softcopy) melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).

Dengan demikian, sertifikat elektronik menjadi dokumen resmi yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak paten.

Alasan Diterapkannya Sertifikat Elektronik Paten

Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Paten didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, yaitu:

  • meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual;
  • mempercepat proses penerbitan sertifikat kepada pemohon;
  • memberikan kepastian hukum melalui dokumen yang dapat diverifikasi keasliannya;
  • meningkatkan keamanan dokumen dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik;
  • mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan publik; serta
  • mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui digitalisasi layanan.

Selain itu, penerbitan sertifikat secara elektronik juga merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan kekayaan intelektual berbasis elektronik.

Mekanisme Pengunduhan Sertifikat Elektronik

Melalui kebijakan ini, DJKI tidak lagi mengirimkan sertifikat fisik kepada pemohon ataupun konsultan kekayaan intelektual.

Sebaliknya, Pemohon dan/atau Konsultan Kekayaan Intelektual diwajibkan untuk mengunduh dan mencetak sertifikat secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) atau sistem informasi layanan DJKI.

DJKI juga telah menyediakan panduan pengunduhan dan pencetakan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

Dasar Hukum

Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Paten didasarkan antara lain pada:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024;
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Permohonan Paten;
  • serta Surat Edaran Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.

Apa yang Perlu Diperhatikan oleh Pemohon Paten?

Bagi inventor, perusahaan, maupun konsultan kekayaan intelektual, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

  1. Sertifikat paten untuk permohonan yang granted setelah 16 Juli 2026 hanya tersedia dalam bentuk elektronik.
  2. Pastikan akun pada Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) tetap aktif dan dapat diakses untuk melakukan pengunduhan sertifikat.
  3. Simpan file sertifikat elektronik dengan baik sebagai dokumen resmi kepemilikan hak paten.
  4. Apabila diperlukan, sertifikat dapat dicetak secara mandiri sesuai kebutuhan administrasi atau pembuktian.

Penutup

Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem administrasi kekayaan intelektual di Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kemudahan bagi para pemegang hak paten dalam memperoleh bukti kepemilikan yang sah, aman, dan mudah diverifikasi.

Bagi pelaku usaha, inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun institusi yang sedang atau akan mengajukan permohonan paten, penting untuk memahami perubahan mekanisme ini agar proses administrasi pasca pemberian paten dapat berjalan dengan lancar. Pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual juga dapat membantu memastikan seluruh proses, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengunduhan Sertifikat Elektronik Paten, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai pemberlakuan Sertifikat Elektronik Paten, proses permohonan paten, pengelolaan portofolio kekayaan intelektual, maupun layanan hukum di bidang kekayaan intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.

Silakan kunjungi halaman Kontak yang tersedia pada website ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan tim konsultan kami. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Author: Agus Susanto

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami