Mulai 1 Agustus 2026, pemohon paten Indonesia dan Tiongkok memiliki jalur baru untuk mendukung percepatan pemeriksaan paten melalui CNIPA–DGIP Patent Prosecution Highway (PPH) Pilot Program. Program kerja sama antara China National Intellectual Property Administration (CNIPA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini berlaku selama lima tahun dan membuka peluang bagi pemohon dari kedua negara untuk memanfaatkan mekanisme work sharing dalam proses pemeriksaan paten.
Bagi perusahaan yang memiliki inovasi, investasi, atau kegiatan komersial di Indonesia dan Tiongkok, hadirnya program ini merupakan perkembangan penting yang patut diperhatikan. PPH dapat menjadi salah satu instrumen dalam menyusun strategi pemeriksaan paten lintas negara yang lebih efisien dan terkoordinasi.
Apa itu PPH CNIPA–DJKI?
Patent Prosecution Highway (PPH) merupakan mekanisme kerja sama antarkantor paten yang memungkinkan hasil pekerjaan pemeriksaan dari satu kantor paten dimanfaatkan oleh kantor paten mitra untuk mendukung percepatan pemeriksaan permohonan paten yang berkaitan.
Dalam praktiknya, suatu invensi dapat diajukan di beberapa negara. Masing-masing kantor paten pada dasarnya akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk pencarian prior art dan penilaian terhadap persyaratan patentabilitas.
Melalui PPH, hasil pemeriksaan yang telah tersedia di satu kantor paten dapat digunakan oleh kantor paten mitra sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Tujuannya adalah mengurangi duplikasi pekerjaan dan meningkatkan efisiensi pemeriksaan.
CNIPA menjelaskan PPH sebagai prosedur pemeriksaan paten fast-track yang memungkinkan kantor paten dari negara atau wilayah yang berbeda mempercepat pemeriksaan melalui mekanisme work sharing.
Dengan demikian, PPH pada dasarnya memberikan jalur percepatan pemeriksaan, bukan memberikan jaminan bahwa paten akan langsung diberikan.
Kapan PPH CNIPA–DJKI Mulai Berlaku?
CNIPA dan DJKI secara resmi meluncurkan CNIPA–DGIP PPH Pilot Program pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi CNIPA, program tersebut akan berlangsung selama lima tahun. Pemohon dari kedua negara dapat mengajukan permohonan PPH kepada CNIPA atau DJKI dengan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pilot program tersebut.
Peluncuran ini merupakan perkembangan penting dalam kerja sama pemeriksaan paten antara Indonesia dan Tiongkok.
Bagi pemohon yang memiliki permohonan paten di kedua negara, keberadaan program ini memberikan opsi tambahan untuk mengelola proses pemeriksaan secara lebih strategis.
Bagaimana Cara Kerja PPH?
Untuk memahami mekanismenya secara sederhana, bayangkan sebuah perusahaan Tiongkok memiliki teknologi baru dan mengajukan permohonan paten di Tiongkok dan Indonesia.
Jika pemeriksaan di CNIPA menghasilkan pekerjaan pemeriksaan yang relevan dan klaim tertentu dinilai memenuhi persyaratan yang berlaku, pemohon dapat mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan PPH kepada DJKI terhadap permohonan terkait di Indonesia, sepanjang persyaratan program terpenuhi.
Dalam arah sebaliknya, pemohon Indonesia yang memiliki permohonan paten terkait di Tiongkok juga dapat mempertimbangkan penggunaan hasil pemeriksaan di Indonesia untuk mendukung permohonan PPH di CNIPA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan sebagai berikut:
Permohonan paten di Negara A
↓
Pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersedia
↓
Permohonan PPH di Negara B
↓
Pemeriksaan melalui jalur percepatan, apabila persyaratan terpenuhi
Dengan mekanisme tersebut, pekerjaan pemeriksaan yang telah dilakukan di satu negara dapat memberikan manfaat tambahan bagi proses pemeriksaan di negara lainnya.
Apa Manfaat PPH bagi Pemohon Paten?
Bagi perusahaan dengan portofolio paten di Indonesia dan Tiongkok, PPH dapat memberikan beberapa manfaat strategis.
1. Percepatan pemeriksaan paten
Manfaat utama PPH adalah memberikan akses terhadap jalur pemeriksaan yang dipercepat apabila permohonan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Percepatan ini dapat menjadi penting bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian mengenai status perlindungan teknologi dalam waktu yang lebih singkat.
2. Mengurangi duplikasi pekerjaan pemeriksaan
Melalui mekanisme work sharing, kantor paten tujuan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan yang telah tersedia dari kantor paten mitra.
Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan mengurangi pengulangan pekerjaan yang sama.
3. Mendukung strategi patent prosecution
PPH memungkinkan pemohon menghubungkan proses pemeriksaan paten di dua negara sehingga prosecution dapat direncanakan secara lebih terkoordinasi.
4. Mendukung keputusan bisnis
Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan investasi, lisensi, produksi, atau komersialisasi teknologi, kepastian mengenai perlindungan paten dapat menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan.
5. Mendukung perlindungan teknologi lintas negara
PPH dapat menjadi salah satu instrumen dalam membangun strategi perlindungan paten internasional, khususnya bagi perusahaan yang memiliki pasar atau kegiatan usaha di Indonesia dan Tiongkok.
Apakah PPH Menjamin Paten Akan Diberikan?
Tidak.
Ini merupakan salah satu hal terpenting yang perlu dipahami oleh pemohon.
PPH merupakan mekanisme percepatan pemeriksaan, bukan mekanisme pemberian paten secara otomatis.
Meskipun hasil pemeriksaan dari satu kantor paten dapat dimanfaatkan oleh kantor paten lainnya, masing-masing kantor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum dan standar patentabilitas nasionalnya.
Dengan kata lain:
PPH mempercepat pemeriksaan, tetapi tidak menjamin pemberian paten.
Perbedaan hukum dan praktik pemeriksaan antara Indonesia dan Tiongkok tetap dapat menyebabkan perbedaan hasil.
Sebagai contoh, suatu klaim yang dianggap memenuhi persyaratan patentabilitas di CNIPA belum tentu memperoleh hasil yang sama di DJKI. Perbedaan prior art, penilaian langkah inventif, kejelasan klaim, dukungan deskripsi, maupun aspek substantif lainnya dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.
Karena itu, hasil positif dari satu kantor paten sebaiknya dipandang sebagai aset strategis dalam proses prosecution, bukan sebagai jaminan atas hasil pemeriksaan di negara lainnya.
Manfaat bagi Perusahaan Tiongkok di Indonesia
PPH CNIPA–DJKI dapat menjadi sangat relevan bagi perusahaan Tiongkok yang melakukan investasi, produksi, penelitian, atau komersialisasi teknologi di Indonesia.
Perusahaan yang memiliki permohonan paten di CNIPA dan DJKI dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan di Tiongkok sebagai bagian dari strategi untuk memperoleh percepatan pemeriksaan di Indonesia, sepanjang persyaratan PPH terpenuhi.
Bagi perusahaan dengan portofolio paten yang besar, pendekatan ini dapat membantu mengintegrasikan proses prosecution di kedua negara.
Manfaat bagi Perusahaan Indonesia di Tiongkok
Manfaat PPH juga berlaku bagi pemohon Indonesia.
Perusahaan Indonesia yang memiliki teknologi dengan potensi pasar Tiongkok dapat mempertimbangkan mekanisme PPH untuk mendukung percepatan pemeriksaan permohonan terkait di CNIPA.
Hal ini dapat menjadi relevan khususnya bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspansi teknologi, investasi, lisensi, atau komersialisasi produk di pasar Tiongkok.
Dengan demikian, PPH CNIPA–DJKI merupakan mekanisme dua arah yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon dari kedua negara.
Timing
Pemohon perlu memperhatikan kapan permohonan PPH dapat diajukan dan memastikan pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan program.
Persyaratan formal
Sebelum mengajukan PPH, pemohon perlu memastikan bahwa permohonan dan dokumen pendukung memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam prosedur CNIPA–DJKI.
DJKI sendiri telah memiliki pengalaman menjalankan mekanisme PPH dengan beberapa kantor paten lain, termasuk Japan Patent Office (JPO) dan Korean Intellectual Property Office (KIPO). Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pemenuhan persyaratan dan dokumentasi dalam proses permohonan percepatan.
PPH CNIPA–DJKI dalam Konteks Global
Kerja sama PPH antara CNIPA dan DJKI juga merupakan bagian dari perkembangan kerja sama pemeriksaan paten secara global.
Menurut CNIPA, sejak meluncurkan pilot program PPH pertamanya pada November 2011, CNIPA telah membangun kerja sama PPH dengan kantor paten di 38 negara atau wilayah.
Di Indonesia, DJKI juga telah menjalankan mekanisme PPH dengan beberapa kantor paten mitra. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme work sharing semakin menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efisiensi pemeriksaan paten internasional.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam jaringan kerja sama PPH CNIPA, pemohon dari kedua negara kini memiliki sarana tambahan untuk mengelola proses pemeriksaan paten secara lebih efisien.
Apa Artinya bagi Pemilik Teknologi?
Bagi pemilik teknologi yang memiliki kepentingan di Indonesia dan Tiongkok, pertanyaan mengenai paten kini tidak hanya berkaitan dengan “di mana paten akan diajukan?”, tetapi juga:
“Bagaimana proses pemeriksaan di kedua negara dapat direncanakan secara strategis?”
PPH CNIPA–DJKI memberikan peluang untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dengan memahami mekanisme PPH sejak awal, pemohon dapat menyusun strategi pengajuan, klaim, dan prosecution dengan mempertimbangkan kemungkinan penggunaan hasil pemeriksaan di satu negara untuk mendukung proses di negara lainnya.
Hal ini dapat menjadi semakin penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, manufaktur, elektronik, farmasi, telekomunikasi, energi, dan sektor inovatif lainnya yang memiliki aktivitas bisnis di kedua negara.
Memerlukan Informasi Lebih Lanjut?
Pemanfaatan PPH CNIPA–DJKI dapat memberikan peluang untuk mempercepat proses pemeriksaan paten, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada strategi pengajuan, kesesuaian klaim, hasil pemeriksaan yang tersedia, serta pemenuhan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Bagi pemohon atau perusahaan yang memiliki permohonan paten di Indonesia dan Tiongkok dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai CNIPA–DGIP PPH Pilot Program, termasuk kemungkinan penerapannya terhadap portofolio paten tertentu, kami siap membantu memberikan informasi dan pendampingan yang sesuai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPH CNIPA–DJKI maupun layanan kekayaan intelektual lainnya, silakan menghubungi kami melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Tim kami dengan senang hati akan membantu memberikan informasi dan mendiskusikan kebutuhan perlindungan paten Anda secara lebih lanjut.
Penulis: Agus Susanto






