Putusan MK No. 255/PUU-XXIII/2025: Menghidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening dan Implikasinya bagi Paten Farmasi di Indonesia

Waktu Baca: 10 menit

Perlindungan paten pada dasarnya diberikan sebagai insentif bagi inventor untuk menghasilkan inovasi. Melalui hak eksklusif yang diberikan negara, pemegang paten memperoleh kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari invensinya dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, perlindungan tersebut harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan publik, terutama ketika objek paten berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti obat-obatan.

Persoalan mengenai keseimbangan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah” atau “MK”) menjatuhkan Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026. Perkara tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten 2024”).¹

Putusan tersebut menarik perhatian karena MK pada pokoknya menghidupkan kembali norma anti-evergreening yang sebelumnya dihapus melalui UU Paten 2024. MK menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f UU Paten 2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian, pengecualian terhadap objek tertentu yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016 kembali berlaku.²

Putusan ini tidak hanya relevan bagi persoalan akses masyarakat terhadap obat. Bagi pelaku industri farmasi, inventor, pemegang paten, dan konsultan kekayaan intelektual, putusan tersebut juga membawa implikasi penting terhadap strategi perlindungan paten, penilaian patentabilitas, penyusunan klaim, serta pengembangan portofolio paten di bidang farmasi.

Apa yang Dimaksud dengan Evergreening Paten?

Istilah evergreening pada umumnya digunakan untuk menggambarkan strategi mempertahankan atau memperpanjang eksklusivitas komersial atas suatu produk yang telah dikenal melalui permohonan paten atas pengembangan, modifikasi, atau penggunaan tertentu dari produk tersebut.

Dalam konteks farmasi, persoalan ini menjadi lebih kompleks karena suatu obat dapat memiliki berbagai karakteristik atau pengembangan yang berbeda, misalnya formulasi, komposisi, bentuk senyawa, maupun penggunaan medis tertentu.

Namun, penting untuk memberikan batasan yang tepat. Tidak setiap pengembangan terhadap obat yang sudah ada merupakan evergreening. Pengembangan yang menghasilkan kontribusi teknis yang nyata dan memenuhi persyaratan patentabilitas tetap dapat merupakan inovasi yang layak memperoleh perlindungan paten.

Persoalan hukumnya muncul ketika suatu perubahan atau pengembangan tidak memberikan peningkatan khasiat yang bermakna, tetapi digunakan sebagai dasar untuk memperoleh eksklusivitas baru. Dalam konteks hukum paten Indonesia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan norma Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016.

Perjalanan Pasal 4 Huruf f UU Paten

Sebelum perubahan melalui UU No. 65 Tahun 2024, Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016 mengecualikan dari invensi yang tidak dapat diberikan Paten beberapa bentuk discovery, yaitu:

  1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
  2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa tersebut.³

Ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui UU No. 65 Tahun 2024. UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.⁴

Penghapusan Pasal 4 huruf f kemudian dipersoalkan melalui Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025.

Para Pemohon pada pokoknya mengaitkan penghapusan tersebut dengan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.⁵

Menurut para Pemohon, hilangnya pengecualian tersebut berpotensi membuka ruang terhadap praktik evergreening, yaitu penggunaan sistem paten untuk memperoleh perlindungan baru terhadap pengembangan tertentu dari produk yang telah ada. Dalam konteks obat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menunda masuknya produk generik ke pasar.

Argumentasi Pemerintah: Ruang bagi Inovasi Farmasi

Perkara ini pada dasarnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar kebijakan hukum.

Di satu sisi, para Pemohon memandang keberadaan norma anti-evergreening diperlukan untuk mencegah perluasan monopoli paten yang berpotensi berdampak pada akses masyarakat terhadap obat.

Di sisi lain, Pemerintah berpendapat bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi penelitian dan pengembangan di bidang farmasi. Dari perspektif tersebut, pengembangan baru terhadap produk yang telah ada tidak seharusnya secara otomatis ditutup dari kemungkinan perlindungan paten.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi MK bukan sekadar pertentangan antara “paten” dan “akses obat”. Persoalan yang lebih mendasar adalah batas yang harus ditetapkan oleh hukum untuk membedakan inovasi yang layak mendapatkan hak eksklusif dari pengembangan yang tidak lagi memiliki kontribusi teknis atau khasiat yang cukup untuk memperoleh perlindungan paten.

Putusan MK No. 255/PUU-XXIII/2025

MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f pada Pasal 1 angka 2 UU No. 65 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK kemudian memaknai ketentuan tersebut sehingga Pasal 4 huruf f kembali mengecualikan dari invensi yang dapat diberikan Paten:

  1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
  2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa tersebut.⁶

Dengan demikian, secara substantif norma anti-evergreening dalam Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016 kembali berlaku.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam UU No. 65 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali Penjelasan Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016.⁷

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.⁸

Mengapa MK Menganggap Norma Anti-Evergreening Penting?

Salah satu bagian terpenting dalam pertimbangan MK adalah hubungan antara perlindungan paten dan hak atas kesehatan.

MK mempertimbangkan berbagai instrumen yang tersedia dalam sistem paten, antara lain pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, impor paralel, Bolar provision, dan lisensi wajib. Menurut MK, instrumen tersebut lebih banyak bekerja pada tahap hilir.

Dengan demikian, instrumen tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan apabila masalah telah muncul sejak tahap awal, yaitu ketika suatu objek yang seharusnya tidak memperoleh perlindungan Paten dapat masuk ke dalam sistem perlindungan paten.⁹

Atas dasar itu, MK memandang larangan second medical use sebagaimana terkandung dalam Pasal 4 huruf f sebagai instrumen yang bekerja sejak tahap awal penentuan patentabilitas.

MK menyatakan bahwa larangan tersebut memberikan perlindungan yang lebih bermanfaat dan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan publik.¹⁰

Second Medical Use dan Skinny Label

Dua konsep yang perlu diperhatikan setelah putusan ini adalah second medical use dan skinny label.

Secara sederhana, second medical use berkaitan dengan penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal atau digunakan sebelumnya.

Dengan diberlakukannya kembali Pasal 4 huruf f, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal kembali termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari invensi yang dapat diberikan Paten.¹¹

Sementara itu, skinny label merupakan pendekatan dalam pelabelan atau pemasaran produk obat dengan tidak mencantumkan indikasi tertentu yang masih berada dalam cakupan paten pihak lain.

MK memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Menurut MK, keberadaan penjelasan dalam UU Paten 2024 yang memberikan ruang bagi pendekatan skinny label tidak dapat dipertahankan setelah norma anti-evergreening diberlakukan kembali.

MK juga menegaskan bahwa keberadaan skinny label tidak secara otomatis menjadikan perusahaan terbebas dari kemungkinan tuntutan pelanggaran paten oleh pemilik paten utama (originator).¹²

Dengan demikian, produsen obat generik tidak dapat hanya mengandalkan strategi pelabelan. Analisis tetap perlu dilakukan terhadap cakupan klaim paten, status paten, aktivitas yang akan dilakukan, dan risiko pelanggaran paten.

Implikasi terhadap Strategi Paten di Bidang Farmasi

1. Tidak setiap pengembangan produk otomatis dapat dipatenkan

Pengembangan terhadap produk yang telah ada tetap dapat menjadi inovasi apabila memenuhi persyaratan patentabilitas.

Namun, keberadaan pengembangan semata tidak cukup. Untuk objek yang termasuk dalam cakupan Pasal 4 huruf f, perlu diperhatikan apakah pengembangan tersebut merupakan penggunaan baru dari produk yang sudah dikenal atau bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan patentability assessment sejak tahap penelitian dan pengembangan, bukan hanya ketika permohonan Paten akan diajukan.

2. Data teknis menjadi semakin penting

Bagi perusahaan farmasi, bukti mengenai kontribusi teknis dan peningkatan khasiat dapat memiliki arti strategis.

Penjelasan Pasal 4 huruf f yang diberlakukan kembali oleh MK menggunakan contoh antibiotik golongan penisilina, yaitu ampisilina dan amoksilina. Perbedaan gugus tertentu pada struktur kimia kedua senyawa tersebut dijelaskan dapat menghasilkan spektrum antimikroba yang lebih luas dan kestabilan yang lebih tinggi sehingga dapat dikategorikan sebagai peningkatan khasiat yang bermakna.¹³

Contoh tersebut menunjukkan bahwa analisis tidak semata-mata berhenti pada ada atau tidaknya perubahan struktur kimia. Dampak teknis dan khasiat yang dihasilkan oleh perubahan tersebut juga menjadi relevan.

3. Patent drafting perlu dilakukan secara strategis

Bagi pemohon paten di sektor farmasi, putusan ini memperkuat pentingnya penyusunan spesifikasi dan klaim yang mampu menunjukkan kontribusi teknis invensi.

Identifikasi terhadap prior art, karakteristik teknis invensi, serta hubungan antara perubahan struktur atau formulasi dengan hasil teknis yang diperoleh perlu dilakukan secara cermat.

Dengan kata lain, strategi perlindungan paten perlu dimulai sejak tahap R&D dan tidak semata-mata disusun setelah invensi selesai.

4. Portofolio paten perlu dievaluasi

Perusahaan yang telah memiliki portofolio paten di bidang farmasi juga perlu mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap strategi perlindungan dan pengembangan produk berikutnya.

Evaluasi dapat mencakup:

  • jenis invensi yang telah dan akan didaftarkan;
  • hubungan antara paten utama dan paten pengembangan;
  • dasar teknis dari setiap invensi;
  • ruang lingkup klaim;
  • status perlindungan di Indonesia; dan
  • potensi risiko sengketa dengan pemegang paten lain.

Evaluasi tersebut menjadi semakin relevan bagi perusahaan yang mengembangkan produk berdasarkan senyawa atau produk farmasi yang telah dikenal sebelumnya.

Bagaimana Dampaknya bagi Perusahaan Generik?

Dari perspektif industri generik, putusan ini memberikan batas yang lebih jelas terhadap jenis objek tertentu yang tidak dapat memperoleh perlindungan paten.

Namun, putusan tersebut tidak berarti bahwa seluruh produk generik otomatis bebas dari risiko paten.

Perusahaan generik tetap perlu melakukan analisis freedom to operate secara menyeluruh sebelum memproduksi atau memasarkan suatu produk. Analisis tersebut perlu mempertimbangkan paten yang masih berlaku, wilayah perlindungan, cakupan klaim, serta aktivitas yang akan dilakukan perusahaan.

Dengan demikian, putusan MK sebaiknya tidak dipahami sebagai “izin otomatis” bagi produsen generik untuk memasarkan setiap produk yang telah dikenal.

Apakah Putusan Ini Menghambat Inovasi?

Pertanyaan tersebut merupakan salah satu isu paling penting setelah putusan MK.

Jawabannya perlu diberikan secara proporsional.

Putusan MK tidak menghapus perlindungan paten terhadap inovasi farmasi. Yang dilakukan MK adalah mengembalikan batas terhadap kategori tertentu yang menurut Pasal 4 huruf f tidak termasuk invensi yang dapat diberikan Paten.

Dengan demikian, inovasi yang benar-benar menghasilkan kontribusi teknis dan memenuhi persyaratan patentabilitas tetap memiliki ruang untuk mendapatkan perlindungan.

Dari perspektif kekayaan intelektual, pembedaan tersebut penting. Sistem paten bukan hanya memberikan hak eksklusif kepada inventor, tetapi juga menentukan batas mengenai objek yang layak memperoleh hak eksklusif tersebut.

Dalam konteks ini, keseimbangan antara insentif inovasi, kepastian hukum, persaingan, dan kepentingan kesehatan publik menjadi titik penting dalam memahami putusan MK.

Tantangan Selanjutnya: Harmonisasi UU Paten

Salah satu aspek menarik dari putusan ini adalah bahwa MK tidak hanya mengembalikan Pasal 4 huruf f, tetapi juga menyoroti potensi ketidakharmonisan dengan definisi “invensi” dalam UU Paten 2024.

UU Paten 2024 memasukkan istilah “sistem, metode, dan penggunaan” dalam definisi invensi. Menurut MK, apabila istilah “penggunaan” tersebut dibaca secara terpisah tanpa memperhatikan pengecualian yang kembali berlaku, dapat muncul benturan norma yang berpotensi membuka celah evergreening dalam implementasinya.¹⁴

Karena itu, MK menegaskan perlunya pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian terhadap UU Paten dengan putusan tersebut.¹⁵

Poin ini penting bagi pelaku usaha karena konsekuensi putusan tidak berhenti pada teks amar. Implementasinya juga akan bergantung pada bagaimana norma tersebut diterapkan oleh otoritas terkait dan bagaimana pembentuk undang-undang melakukan harmonisasi regulasi.

Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik dan Pemohon Paten?

Setelah Putusan MK No. 255/PUU-XXIII/2025, perusahaan yang bergerak di bidang farmasi maupun teknologi terkait perlu mempertimbangkan beberapa langkah praktis.

Pertama, melakukan patentability assessment secara lebih komprehensif, khususnya untuk invensi yang merupakan pengembangan dari produk atau senyawa yang telah dikenal.

Kedua, memperkuat dokumentasi teknis dan data penelitian yang menunjukkan kontribusi teknis atau peningkatan khasiat invensi.

Ketiga, melakukan prior art search dan freedom-to-operate analysis sebelum investasi komersial dilakukan dalam skala besar.

Keempat, perusahaan dengan portofolio paten yang telah ada dapat melakukan portfolio review untuk memahami posisi masing-masing paten setelah adanya putusan MK.

Kelima, strategi patent drafting dan prosecution perlu memperhatikan konstruksi baru setelah diberlakukannya kembali Pasal 4 huruf f, termasuk hubungan antara definisi invensi dan pengecualian terhadap objek tertentu.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025 merupakan perkembangan penting dalam hukum paten Indonesia, khususnya bagi sektor farmasi.

Dengan menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f UU Paten, MK menegaskan bahwa perlindungan paten harus tetap ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan publik dan hak atas kesehatan. Norma tersebut kembali mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru senyawa tertentu yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dari kategori invensi yang dapat diberikan Paten.¹⁶

Bagi industri farmasi, konsekuensinya bukan berarti ruang inovasi menjadi tertutup. Sebaliknya, perusahaan perlu semakin mampu menunjukkan substansi teknis dan nilai inovatif dari pengembangan yang diajukan untuk memperoleh perlindungan paten.

Putusan ini juga memberikan pesan penting bagi pemilik dan pemohon paten: strategi perlindungan kekayaan intelektual tidak dapat dipisahkan dari perkembangan regulasi dan putusan pengadilan. Patent drafting, patent prosecution, portfolio management, hingga freedom-to-operate analysis perlu dilakukan dengan mempertimbangkan konstruksi hukum yang berlaku secara menyeluruh.

Pada akhirnya, tantangan pascaputusan MK adalah menemukan titik keseimbangan antara memberikan penghargaan yang layak kepada inovator dan memastikan bahwa sistem paten tetap mendukung persaingan, kepastian hukum, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan yang penting.

 

Catatan Kaki

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, diputus pada 28 Agustus 2026. Lihat juga laman resmi Putusan MK yang mencatat nomor perkara, objek pengujian, tanggal putusan, dan amar putusan.
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening dalam UU Paten,” 28 Agustus 2026. MK menjelaskan bahwa kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan norma tersebut diberlakukan kembali.
  3. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 4 huruf f.
  4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Basis data peraturan BPK mencatat UU No. 65 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016.
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1). Teks UUD NRI Tahun 1945 dapat diakses melalui dokumentasi resmi Mahkamah Konstitusi.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, amar putusan. Laman resmi MK memuat rumusan bersyarat yang mengembalikan pengecualian berupa penggunaan baru produk yang telah ada/dikenal dan bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.
  7. Ibid. MK menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam UU No. 65 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali Penjelasan Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016.
  8. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan Mahkamah Konstitusi,” menjelaskan bahwa putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
  9. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, pertimbangan hukum mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, impor paralel, Bolar provision, dan lisensi wajib.
  10. Ibid. MK menyatakan larangan second medical use pada tahap awal pendaftaran paten memberikan perlindungan yang lebih bermanfaat dan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional.
  11. Ibid., mengenai pemberlakuan kembali Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016.
  12. Ibid., mengenai skinny label. MK menjelaskan bahwa penjelasan yang memberikan ruang terhadap skinny label kehilangan pijakan yuridis setelah norma anti-evergreening diberlakukan kembali dan bahwa skinny label tidak secara otomatis membebaskan perusahaan dari tuntutan pelanggaran paten.
  13. Ibid., Penjelasan Pasal 4 huruf f yang diberlakukan kembali, khususnya contoh perbedaan ampisilina dan amoksilina serta makna “peningkatan khasiat yang bermakna.”
  14. Ibid., pertimbangan MK mengenai definisi “invensi” dalam UU No. 65 Tahun 2024 yang memasukkan unsur “sistem, metode, dan penggunaan” dan potensi benturan dengan Pasal 4 huruf f yang diberlakukan kembali.
  15. Ibid. MK menegaskan agar pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian terhadap UU Paten dengan Putusan No. 255/PUU-XXIII/2025.
  16. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Basis data peraturan resmi mencatat UU ini sebagai perubahan ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016.

Putusan Pengadilan

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Diputus dan diucapkan pada 28 Agustus 2026.

Sumber Resmi

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening dalam UU Paten.” 28 Agustus 2026.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Laman Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Database Peraturan: Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Database Peraturan: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sumber Sekunder

  • “UU Paten Digugat ke MK, Penghapusan Norma Anti-Evergreening Dinilai Langgar Hak atas Kesehatan.”
  • id. “Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menutup Pintu Evergreening.”
  • Media Indonesia. “MK Pulihkan Norma Anti-Evergreening, Monopoli Paten Obat Dibatasi.”
  • Metro TV News. “MK Pulihkan Norma Anti-Evergreening dalam UU Paten.”
  • Indonesia for Global Justice (IGJ). “Kemenangan dari Hak Pasien atas Obat: MK Pulihkan Norma Anti-Evergreening dalam UU Paten dan Perkuat Perlindungan terhadap Akses ke Obat.”
  • “Putusan MK soal UU Paten: Hapus Norma Anti-Evergreening Obat.”

Penulis: Agus Susanto

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami