Pada periode tahun 1960, belum banyak firma hukum yang secara khusus menangani perlindungan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, Toetoen Ambadar, S.H. dengan bantuan Tommy mendirikan Am Badar & Am Badar pada tanggal 2 September 1965 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penemu, dan pengusaha. Kantor pertama kami berada di Jalan Keutamaan No. .79, Krukut, Jakarta Barat.