Desain Unik Saja Tidak Cukup, Dapatkan Juga Sertifikatnya

Waktu Baca: 2 menit

PT Batik Keris Indonesia, produsen pakaian jadi dengan motif batik pada 7 Oktober 2014 pernah menggugat desainer tas Wenny Sulistiowaty Hartono dengan dasar desain tas milik Wenny mengikuti desain tas milik Batik Keris. Batik Keris menilai tas yang didesain Wenny tidak memiliki unsur kebaruan (not novelty) untuk mendapat hak desain industri dari Kemenkumham sehingga perusahaan tersebut menilai desain itu haruslah menjadi milik umum dan bukan monopoli perorangan. 

Tapi Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang dilayangkan oleh Batik Keris tersebut. Penolakan terjadi lagi saat Batik Keris mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai Batik Keris tidak bisa membuktikan sejak kapan memproduksi dan memasarkan objek yang disengketakan. PT Batik Keris tidak dapat membuktikan kepada majelis hakim bahwa desain industri atau objek sengketa telah terdaftar sebelumnya atau disebut juga sebagai pendaftar pertama. Adapun desain industri tas milik Wenny Sulistiowaty Hartono telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri dengan Nomor IDD0000035061 per 4 September 2012 untuk kategori tas dari Kemenkumham. Wenny sendiri juga telah memasarkan tas dengan desain miliknya ke pasaran.

Salah satu alasan gugatan Batik Keris adalah desain tas milik Wenny tidak memiliki unsur kebaruan, tetapi Batik Keris pun tidak bisa membuktikan bahwa sebelum Wenny ada desain yang seperti itu juga. 

Dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, menjelaskan bahwa:

“desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang ada sebelumnya”

Artinya orang yang pertama kali mengajukan permohonan itulah yang akan mendapatkan perlindungan, bukan berdasarkan orang yang pertama kali mendesain yang mendapatkan perlindungan hukum desain industri. Hal tersebut sesuai dengan asas kebaruan dalam desain industri yaitu berlakunya suatu kebaruan dilihat dari suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan desain industri dianggap tidak baru baik melalui lisan maupun tertulis.

Desain industri dikatakan tidak baru apabila pada saat pengajuan pendaftarannya ditolak dengan kemungkinan 3 (tiga) alasan ini:  

  1. Telah diketahui umum sebelum tanggal penerimaan atau disebut dengan publicly known design, yang artinya telah diketahui masyarakat sebelum tanggal penerimaan permohonan. 
  2. Telah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu oleh pihak lain atau disebut First-to-File
  3. Masa perlindungan sudah habis atau disebut dengan Public Domain

Kasus ini menjadi salah satu contoh, bahwa Sertifikat Kepemilikan Desain Industri menjadi bukti kuat dalam pengadilan. Banyak orang atau badan hukum yang menganggap enteng sertifikat kepemilikan ini. Beberapa kasus yang terjadi adalah sudah merasa aman karena desain produk yang dimiliki dirasa unik tetapi tidak didaftarkan hak desain industrinya, atau bahkan sudah pernah ada yang mendaftarkan tetapi karena tidak mencari tahu maka desain yang sudah dibuat bisa terbuang sia-sia.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Apabila Partners ada pertanyaan terkait Hak Desain Industri atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang Kekayaan Intelektual, Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami