Pada periode tahun 1960, belum banyak firma hukum yang secara khusus menangani perlindungan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, Toetoen Ambadar, S.H. dengan bantuan Tommy mendirikan Am Badar & Am Badar pada tanggal 2 September 1965 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penemu, dan pengusaha. Kantor pertama kami berada di Jalan Keutamaan No. .79, Krukut, Jakarta Barat.
Am Badar & Am Badar telah berdiri selama 50 tahun melayani kebutuhan hukum Kekayaan Intelektual nasional dan internasional. Adanya pengacara ahli di bidang legalnya dan dilengkapi layanan komprehensif, menjadikan kami yang terbaik dan selalu siap membantu kebutuhan legal Anda. Layanan kami meliputi penelitian, penyusunan dokumen, negosiasi kontrak, mewakili klien di pengadilan, hingga konsultasi seputar masalah hukum.