Am Badar & Partners as Patent Attorney in Indonesia

Read Time: 2 minutes

Am Badar & Partners merupakan salah satu kantor hukum kekayaan intelektual terkemuka di Indonesia yang salah satunya memiliki kualifikasi khusus di bidang paten dalam hal mewakili klien untuk pengajuan permohonan paten, assignment (pengalihan hak), pemeliharaan paten, penelusuran & legal advise terkait dengan masalah paten, serta memberikan layanan dengan kualitas terbaik dan tanggapan yang cepat dalam semua hal.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sehingga diperlukan perlindungan atas hasil invensinya dari inventor. Penemuan yang dapat dipatenkan berupa produk atau proses yang memberikan solusi teknis baru untuk suatu masalah. Hal ini juga bisa menjadi metode baru dalam melakukan sesuatu, komposisi produk baru, atau peningkatan teknis tentang cara kerja objek tertentu atas paten.

Agar suatu penemuan mendapatkan pelindungan paten (patentable), maka suatu invensi harus memenuhi 3 (tiga) kriteria utama yaitu  1) Memiliki Kebaruan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. 2) Memiliki Langkah Inventif, invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. 3) Dapat Diterapkan Dalam Dunia Industri, invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.

Sebagai Indonesia’s Most Credible Intellectual Property Firm, Am Badar & Partners banyak mewakili klien-klien Internasional dalam hal permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Indonesia. Am Badar & Partners juga memiliki ratusan rekanan agen asing yang mewakili ribuan pemohon kekayaan intelektual di seluruh dunia. Kantor ini sebagai anggota dari beberapa organisasi internasional Kekayaan Intelektual seperti: INTA (Asosiasi Merek Dagang Internasional), AIPPI (Asosiasi Internasional Perlindungan Kekayaan Intelektual), APAA (Asosiasi Pengacara Paten Asia), ECTA (Asosiasi Merek Dagang Masyarakat Eropa), dan dalam negeri AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Am Badar & Partners juga mewakili klien dalam hal litigasi atau perselisihan terkait dengan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kasus-kasus dari klien kami ditangani oleh tim professional hukum kami yang pengalamannya tidak perlu dipertanyakan lagi dan sangat membantu klien dalam melakukan Investigasi, Negosiasi, Mengirim Surat Peringatan, dsb. Semua anggota Am Badar & Partners memahami teori dan praktik hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual yang sangat berkualifikasi dan berpengalaman sesuai dengan spesialisasi di masing-masing bidang Kekayaan Intelektual.

Dengan demikian kami sangat bangga menjadi bagian dari kesuksesan klien kami di Indonesia yang menjunjung tinggi profesionalisme, mempertahankan kepercayaan klien, dan memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual guna mengembangkan dan mempertahankan bisnis klien pada langkah-langkah yang cepat, tepat, dan berkualitas.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services