Am Badar & Partners as Trademark Attorneys in Indonesia

Read Time: 2 minutes

Am Badar & Partners sebagai Indonesia’s Most Credible Intellectual Property Firm sudah mendampingi klien lokal dan internasional selama 54 tahun dalam melindungi Kekayaan Intelektualnya di Indonesia. Dalam kesempatan ini, kami ingin berbagi mengenai salah satu bidang kekayaan intelektual yang menjadi konsentrasi utama Am Badar & Partners, yaitu pelindungan merek.

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam benuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam hal ini, merek merupakan salah satu bidang kekayaan intelektual yang banyak diminati untuk dilindungi haknya oleh klien lokal maupun internasional karena merek merupakan identitas suatu produk barang dan/atau jasa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Am Badar & Partners yang telah berdiri selama 54 tahun sudah dipercaya oleh banyak klien internasional untuk melindungi mereknya di Indonesia dari pendaftaran, pemeliharaan, hingga penyelesaian sengketa merek baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Selain itu, kami pun telah banyak mendampingi klien domestik untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri yang juga menjadi salah satu bentuk dukungan Am Badar & Partners untuk mendorong produk lokal dikenal lebih baik di pasar internasional.

Am Badar & Partners, melalui para expert kami selalu siap untuk melayani dan mendampingi klien dalam melindungi mereknya di Indonesia maupun luar negeri. Berikut jenis-jenis pelayanan yang kami tawarkan untuk klien untuk melindungi mereknya di Indonesia:

  • Penelusuran merek (trademark search).
  • Pendaftaran merek ke Kantor Merek Indonesia (trademark registration).
  • Pengajuan Tanggapan (argument), Keberatan (opposition), Sanggahan (rebuttal) ke Kantor Merek.
  • Pengajuan Banding (appeal) ke Komisi Banding Merek.
  • Perpanjangan perlindungan merek terdaftar (maintenance).
  • Pengajuan pengalihan hak merek (assignment), perubahan nama pemilik merek (change of name), perubahan alamat pemilik merek (change of address) dan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek (change of name and address).
  • Review perjanjian lisensi, drafting perjanjian lisensi, dan pengajuan pencatatan perjanjian lisensi merek.
  • Pengajuan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga (cancellation action).

Selain hal tersebut di atas, guna mengembangkan dan mempertahankan bisnis klien kami, Am Badar & Partners juga selalu memberikan legal advice yang tepat, cepat dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan klien serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, sebagai Indonesian IP Consultant yang telah memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan di bidang Kekayaan Intelektual, Am Badar & Partners akan selalu siap untuk mendampingi klien-klien kami untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya karena merupakan sebuah kebanggaan bagi kami untuk menjadi bagian dari kesuksesan klien kami dalam melindungi Kekayaan Intelektualnya di Indonesia maupun di luar negeri.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services