...

Ari Bias vs. Agnez Mo: Hak Ekonomi dalam Lagu

Waktu Baca: 3 menit
Ari Bias vs. Agnez Mo: Economic Rights in Songs - Am Badar & Am Badar

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa bintang pop Agnes Monica Muljoto, yang dikenal dengan nama panggung Agnez Mo, harus membayar IDR 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan, yang juga dikenal sebagai Ari Bias. Keputusan ini diambil setelah Agnez Mo terbukti telah melanggar hak ekonomi Ari Bias dengan membawakan lagu ciptaannya, “Bilang Saja,” tanpa izin yang sah. 

Latar Belakang

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengklaim bahwa ia tidak menerima royalti atas penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya “Bilang Saja” pada tiga acara berturut-turut yang diadakan pada Mei 2023 oleh HW Group. Sebagai respons, pencipta lagu dan kuasa hukumnya mengirimkan surat peringatan secara pribadi kepada Agnez Mo dan HW Group. Setelah tidak ada respons, Ari Bias kemudian mengirimkan surat peringatan secara publik dan akhirnya mengajukan gugatan. 

Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2024, dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pada akhirnya, pada 30 Januari 2025, pengadilan mengeluarkan putusan yang mencakup hal-hal berikut:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;
  • Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    • Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-
    • Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-
    • Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,- +
      Total Rp.1.500.000.000,-
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Respons 

Kasus ini menimbulkan berbagai opini di kalangan komunitas musik. Musisi dan pencipta lagu Ahmad Dhani, yang terkenal vokal mengenai hak royalti dan hak cipta lagu, tampaknya menyuarakan dukungannya terhadap sesama pencipta lagu. Pemimpin band Dewa 19 ini menulis, “Saya sudah mencoba menghubungi Agnez selama setahun, tetapi tidak ada respons. Dan saya tidak akan menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN,” dalam salah satu postingannya di media sosial. Aksibersatu merujuk pada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, organisasi yang mewakili komposer, pencipta lagu, dan pencipta musik Indonesia. 

Sebaliknya, sejumlah musisi mendukung Agnez Mo, salah satunya Armand Maulana, yang terkenal sebagai vokalis grup rock Gigi. Respons Armand disampaikan melalui postingan Instagram-nya, “Menanggapi masalah antara agnezmo & ari bias, saya bingung… penyanyi dan pencipta lagu/komposer dari dulu seharusnya bersahabat, berkolaborasi menciptakan karya terbaik.” 

Sehubungan dengan hal ini, Armand Maulana dan 28 musisi Indonesia terkemuka lainnya mengajukan permohonan untuk meninjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) dalam Undang-Undang Hak Cipta. Permohonan tersebut mengacu pada beberapa kasus yang melibatkan musisi yang menghadapi masalah hak cipta setelah membawakan lagu-lagu ciptaan pihak lain, termasuk sengketa Agnez Mo dengan Ari Bias. Para musisi ini juga menyoroti masalah pembayaran royalti dan perizinan, dengan menunjukkan bahwa keputusan-keputusan dalam Undang-Undang Hak Cipta terkait masalah tersebut sering kali tidak terlaksana dengan baik akibat ketidakkonsistenan dalam implementasinya. 

Pemegang Hak Cipta dan Hak Ekonomi 

Inti dari sengketa antara Ari Bias dan Agnez Mo berkaitan dengan hak ekonomi. Hak ekonomi merujuk pada hak yang diberikan kepada pencipta (seperti penulis, komposer, seniman, dll.) yang memungkinkan mereka untuk mengontrol dan memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya mereka. Hak-hak ini sangat penting karena memungkinkan pencipta untuk mengeksploitasi karya mereka secara komersial dan menerima kompensasi atas penggunaannya. 

Dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, hak ekonomi diatur dalam Pasal 8. Pasal 9 lebih lanjut mengatur bahwa pertunjukan adalah salah satu hak ekonomi pencipta. Pasal ini juga mensyaratkan bahwa siapa pun yang menggunakan hak ekonomi tersebut harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, dilarang bagi siapa pun untuk melakukan reproduksi atau penggunaan komersial atas suatu karya tanpa izin dari pemegang hak cipta. 

Dalam konteks ini, izin dapat diberikan dalam bentuk lisensi, di mana pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait memberikan lisensi kepada pihak lain, berdasarkan perjanjian tertulis, untuk menggunakan hak ekonomi tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang Hak Cipta. 

Kesimpulan 

Memahami hukum hak cipta sangat penting bagi para performer, pencipta lagu, dan profesional lainnya di industri kreatif. Dengan semakin berkembangnya komersialisasi karya kreatif, sangat penting bagi individu untuk memahami hak dan kewajiban mereka guna menghindari sengketa hukum, seperti yang terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo. Pemahaman yang komprehensif serta ketaatan terhadap hukum hak cipta tidak hanya memastikan kompensasi yang adil, tetapi juga akan mendukung terciptanya industri yang lebih transparan dan adil. 

Sebagai profesional di bidang Kekayaan Intelektual, kami sangat mendorong para profesional di industri kreatif untuk mencari nasihat hukum yang tepat untuk menavigasi kompleksitas hukum hak cipta. Tim kami siap memberikan panduan ahli dan membantu dengan segala permasalahan terkait hak Anda. Silakan hubungi kami melalui ambadar@ambadar.co.id untuk pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual. Kami siap membantu Anda. 

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami