Sengketa antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi terkait merek “Denza”, seperti dijelaskan dalam artikel kami yang terbit pada 7 Maret 2025, telah mencapai titik penting dalam proses hukum. BYD, produsen kendaraan listrik ternama, telah menggunakan merek “Denza” untuk lini mobil listriknya. Namun, merek tersebut telah terlebih dahulu terdaftar di Indonesia oleh PT Worcas Nusantara Abadi dalam Kelas 12 untuk kendaraan. Menanggapi hal ini, BYD mengajukan gugatan pada 3 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan klaim sebagai pemilik sah merek “Denza” dan menuduh adanya iktikad buruk dalam pendaftaran oleh PT WNA. BYD meminta pembatalan merek tersebut dan penghapusannya dari daftar umum merek.
Namun, pengadilan menolak gugatan BYD. Dalam Putusan No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dinyatakan bahwa PT WNA telah mengalihkan hak atas merek “Denza” ke perusahaan lain, yakni PT Raden Reza Adi, pada 10 September 2024 (dan tercatat secara resmi pada 11 September), sebelum gugatan diajukan. Akibatnya, pengadilan menyatakan bahwa PT WNA bukan pihak yang tepat untuk digugat (error in persona) dan memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara, termasuk klaim kesamaan merek. Pengadilan juga memerintahkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000,00.
Poin Penting
Alih Hak Merek Terdaftar
Pasal 41 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alih hak atas merek terdaftar di Indonesia. Hak atas merek dapat dialihkan melalui pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, wakaf, atau cara lain yang sah menurut hukum. Jika pemilik memiliki beberapa merek yang serupa untuk barang atau jasa sejenis, seluruh merek tersebut harus dialihkan kepada pihak yang sama.
Pencatatan alih hak sangat penting. Pengalihan harus dicatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM dengan dokumen pendukung, lalu diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengalihan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Prosedur ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri No. 67 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan No. 12 Tahun 2021. Dokumen yang diperlukan meliputi akta hibah atau dokumen hukum lainnya, sertifikat merek, dan identitas pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau manual, dengan waktu pemeriksaan 15 hari dan masa perbaikan 3 bulan. Setelah disetujui, pengalihan dicatat dalam waktu enam bulan dan diumumkan di Berita Resmi Merek. Alih hak juga dapat dilakukan selama proses permohonan merek berlangsung. Setelah selesai, semua hak dan kewajiban beralih ke pemilik baru.
Error in Persona
“Error in persona” adalah kesalahan dalam menetapkan pihak yang seharusnya digugat. Dalam hukum perdata, hal ini bisa berarti menggugat pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau tidak menyertakan pihak yang seharusnya ada dalam perkara. Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap, terdapat beberapa bentuk error in persona:
- Disqualification in Person – Penggugat tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan.
- Incorrect Defendant – Tergugat tidak dapat secara hukum dimintai pertanggungjawaban.
- Kurangnya Pihak yang Diperlukan (Plurium Litis Consortium) – Tidak menyertakan semua pihak yang relevan dalam sengketa.
Dalam kasus BYD, bentuk kedua yang terjadi. Karena PT WNA telah mengalihkan hak atas merek sebelum gugatan diajukan, maka PT WNA tidak lagi memiliki hubungan hukum atas objek sengketa dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Gugatan akhirnya ditolak secara prosedural tanpa menilai pokok perkara.
Kesimpulan
Penolakan gugatan BYD karena error in persona menjadi pelajaran penting bagi pemilik merek di Indonesia. Menentukan pihak tergugat yang benar serta memastikan alih hak merek tercatat secara sah adalah langkah krusial. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prosedur litigasi dan Indonesia trademark registration.
Bagi pelaku usaha dan pemilik merek yang menghadapi sengketa atau transaksi merek, bekerja sama dengan Indonesia IP Consultant atau IP law firm Indonesia sangatlah penting. Baik untuk Indonesia patent search, Indonesia trademark litigation, atau perkara copyright infringement Indonesia, memiliki mitra hukum yang tepat adalah kunci keberhasilan.
Sebagai Patent Law Firm Indonesia berpengalaman, Am Badar & Am Badar juga menyediakan layanan Indonesia copyright law firm, serta litigation lawyer in Jakarta Indonesia. Tim kami siap membantu Anda dalam melindungi kekayaan intelektual Anda di Indonesia.
Hubungi kami di ambadar@ambadar.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.