SIAPAKAH KANTOR KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL AM BADAR & PARTNERS ???

Waktu Baca: 3 menit

Pertanyaan dasar sebagaimana judul artikel di atas tentunya sangatlah berbeda dengan “Siapa yang mengetahui Am Badar & Partners?” atau “Permohonan Kekayaan Intelektual apa saja yang dapat direpresentasikan oleh Am Badar & Partners?”.

Pertama-tama perkenankanlah kami sedikit flashback ke belakang mengenai Am Badar & Partners. Pendiri dari Am Badar & Partners, yaitu Toetoen Am Badar, S.H., (deceased) yang telah mendirikan Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual ini pada tahun 1965.

toetoen

Selanjutnya, pada tahun 1999 perusahaan yang telah memiliki reputasi baik di Indonesia dan terutama di dunia Internasional ini dijalankan oleh generasi kedua, yaitu Nadia Am Badar, S.H., Annisa Am Badar, S.H., LL.M., Anis Am Badar, S.H., Nabila Am Badar, S.H., LL.M., Dora Am Badar, S.Psi., dan Ibnu Navis Am Badar S.Kom.

foto-keluarga-ambadar-Edit

Walaupun generasi kedua meneruskan perusahaan yang telah memiliki reputasi Internasional yang baik serta telah memiliki jalinan kerjasama dan hubungan yang sangat baik dengan klien-klien yang mayoritas dari dunia Internasional, namun jajaran Direksi dan Management tidaklah terbuai dan terlena dengan keadaan yang ada. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap klien-klien yang telah loyal selama ini terus dilakukan secara konsisten. Hal tersebut dituangkan juga dalam misi perusahaan saat ini, yaitu “The Most Trusworthy One Stop IP Company”.

Sebagai Indonesia’s Most Credible Intellectual Property Firm, Am Badar & Partners telah banyak mewakili klien-klien Internasional dalam hal permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Indonesia. Namun tidak sedikit juga Am Badar & Partners membantu klien-klien lokal untuk memperluas jaringan bisnisnya ke dunia Internasional, tentunya juga dalam hal ini untuk membantu klien-klien lokal tersebut untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya di dunia Internasional.

Namun demikian, masih ada segelintir pihak yang beranggapan bahwa Am Badar & Partners hanya merupakan Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual yang hanya memiliki jasa untuk melakukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual saja. Padahal faktanya, selama berpuluh-puluh tahun Am Badar & Partners telah banyak mendampingi dan mewakili klien-kliennya diluar permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dalam kesempatan ini, mari kita ambil salah satu bidang Kekayaan Intelektual yang paling banyak terjadi dispute di Pengadilan Niaga, yaitu Gugatan Pembatalan Merek atau dalam dunia Internasional lebih dikenal dengan Trademark Cancellation Action.

Adalah merupakan suatu kebanggaan yang teramat besar bagi kami ketika mendapat kepercayaan untuk mewakili klien-klien dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action) yang mana tingkat keberhasilan kami dapat dikategorikan cukup baik. Hal tersebut tentunya tidak terlepas juga dari dukungan dan kerjasama yang sangat kooperatif dari klien-klien kami untuk memberikan dasar dan menyediakan bukti-bukti yang valid ketika mengajukan Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action).

Selanjutnya, sebagai Indonesian IP Consultant terkemuka baik di Indonesia dan juga di dunia Internasional, Am Badar & Partners juga telah sangat banyak menangani Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action) yang mayoritasnya mewakili kepentingan dari pemilik asli atau orisinil dari suatu merek yang pada dasarnya merupakan Merek Terkenal (Well-Known Mark). Dikarenakan hal tersebut jugalah yang menjaga kualitas Am Badar & Partners dalam tingkat keberhasilan ketika menangani perkara Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action).

Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan klien-klien setia kepada Am Badar & Partners, sayangnya pada kesempatan ini kami tidak dapat mempublikasikan keberhasilan perkara-perkara Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action) baik yang telah berhasil kami tangani, maupun yang sedang berjalan pada saat ini pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga. Walaupun sebenarnya, fakta mengenai keberhasilan Am Badar & Partners dapat dilihat dari media masa baik cetak maupun online ketika berperkara di Pengadilan Niaga.

Keberhasilan-keberhasilan tersebut bukan hanya pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga, namun juga pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sedikit informasi yang bisa diberikan, klien-klien Am Badar & Partners yang seringkali diwakili  adalah berasal dari negara Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Korea Selatan, Jepang, Italia dan lain sebagainya.

Dengan demikian dapat disimpulkan dan sekaligus juga untuk menjawab pertanyaan pada judul artikel ini, yaitu “Siapakah Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Partners?”. Selain berpengalaman dan expert dalam hal membantu klien-kliennya untuk mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, Am Badar & Partners juga merupakan Kantor Hukum yang berpengalaman dan expert dalam menangani berbagai perkara-perkara terkait Kekayaan Intelektual di Indonesia, terlebih khusus terkait dengan Gugatan Pembatalan Merek (Trademark Cancellation Action).

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami