Dalam sebulan terakhir, sepertinya sulit untuk tidak melihat seseorang membagikan gambar dirinya dalam gaya animasi Ghibli. Tren terbaru yang dipicu oleh teknologi AI seperti ChatGPT ini telah menjadi fenomena viral di seluruh dunia. Namun di balik tren yang terlihat menyenangkan ini, muncul diskursus penting mengenai etika penggunaan AI dalam ranah seni serta relasinya dengan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property / IP).
Latar Belakang
ChatGPT adalah platform AI canggih yang dikembangkan oleh OpenAI. Meskipun awalnya dikenal sebagai platform berbasis teks, kini teknologi ini juga mampu menghasilkan gambar dari deskripsi teks, termasuk meniru gaya visual populer seperti gaya animasi Studio Ghibli—yang menjadi cikal bakal tren viral ini.
Studio Ghibli sendiri merupakan studio animasi asal Jepang yang telah melahirkan sejumlah film animasi legendaris, dengan gaya visual yang khas dan storytelling yang imajinatif. Melalui platform seperti ChatGPT, kini siapapun dapat menghasilkan gambar bergaya Ghibli hanya dengan beberapa baris deskripsi.
Fenomena ini begitu besar hingga sempat membuat server ChatGPT mengalami gangguan karena lonjakan pengguna. Bahkan tokoh dan institusi ternama pun ikut meramaikan tren ini—seperti Kedutaan Besar Prancis di India yang mengunggah gambar Presiden Emmanuel Macron dan PM Narendra Modi dalam gaya Ghibli.
Kritik yang Muncul
Di balik popularitasnya, tren ini juga mendapat kritik tajam dari para pelaku industri kreatif. Banyak seniman menilai bahwa penggunaan AI untuk meniru gaya seni tertentu bisa merendahkan nilai dan jerih payah karya manusia. Kekhawatiran ini meningkat ketika menyangkut nama besar seperti Studio Ghibli, yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai artistik.
Sebuah video lama dari Hayao Miyazaki—pendiri Studio Ghibli—kembali viral. Dalam dokumenter tahun 2016 itu, Miyazaki terlihat kecewa saat diperlihatkan karya AI, dan menyebutnya sebagai “penghinaan terhadap kehidupan itu sendiri.” Video ini seolah merefleksikan kegalauan banyak seniman terhadap tren AI.
Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual
Tren ini juga menimbulkan pertanyaan penting dari sisi hukum. Apakah gambar AI bergaya Ghibli ini melanggar hak cipta? Apakah gaya visual bisa dianggap sebagai objek perlindungan hukum?
Berdasarkan Konvensi Bern dan prinsip umum dalam Indonesia copyright law, gaya artistik tidak dilindungi hak cipta—yang dilindungi adalah karya spesifik yang orisinal. Maka dari itu, meniru gaya visual tertentu seperti gaya Ghibli tidak otomatis dianggap pelanggaran hukum.
Namun demikian, jika gambar AI tersebut secara signifikan meniru elemen spesifik dari karya yang dilindungi—misalnya karakter ikonik seperti Totoro atau setting khas dari film Ghibli—maka bisa saja terjadi Copyright Infringement di Indonesia. Hal ini berlaku terutama bila gambar digunakan untuk tujuan komersial atau seolah-olah mewakili karya resmi dari Studio Ghibli.
Penggunaan elemen merek atau citra Studio Ghibli juga bisa menimbulkan masalah trademark litigation, terutama jika ada indikasi pelanggaran merek dagang.
Rekomendasi dari Perspektif Hukum
Bagi Anda yang ingin terlibat dalam tren AI visual atau menggunakan konten berbasis AI dalam ranah profesional, penting untuk memahami batasan hukum dan etika yang berlaku. Tim kami di Am Badar & Am Badar, sebagai salah satu Indonesia IP Consultant dan IP law firm Indonesia yang terpercaya, siap memberikan panduan hukum dalam isu-isu seperti ini.
Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus terkait:
-
Indonesia trademark registration
-
Indonesia patent search
-
Patent Law Firm Indonesia
-
Indonesia copyright law firm
-
Litigation lawyer in Jakarta Indonesia
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan pendampingan hukum mengenai penggunaan AI, hak cipta, merek dagang, atau paten, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Penutup
Teknologi AI terus berkembang pesat dan membawa tantangan baru dalam berbagai bidang, termasuk seni dan hukum kekayaan intelektual. Tren “Ghiblifikasi” ini hanyalah permukaan dari isu yang lebih dalam mengenai masa depan kreativitas, orisinalitas, dan perlindungan hukum.
Baik pembuat kebijakan, seniman, maupun pelaku industri perlu bersiap dan beradaptasi. Perkembangan regulasi dan interpretasi hukum di bidang intellectual property Indonesia sangat mungkin berubah dalam waktu dekat. Maka dari itu, tetap update dan konsultasikan isu Anda dengan pihak yang kompeten.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami di ambadar@ambadar.co.id – tim Am Badar & Am Badar, firma hukum kekayaan intelektual terdepan di Indonesia.
Sumber: