...

Mengamankan Merek di Indonesia Melalui Litigasi Penghapusan Merek

Waktu Baca: 4 menit

Di era bisnis globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset tak berwujud terpenting, baik bagi perusahaan maupun perorangan. Khususnya di Indonesia, pelindungan hukum terhadap merek terdaftar menjadi fondasi utama untuk menjaga eksklusivitas, reputasi, dan daya saing produk di pasar lokal.

Sebagai bagian dari praktik Intellectual Property Indonesia, pemilik merek perlu memahami bahwa pendaftaran merek saja tidak cukup. Penggunaan aktif dalam kegiatan bisnis adalah kewajiban hukum. Jika merek tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga.

Memahami Gugatan Penghapusan Merek di Indonesia 

Gugatan penghapusan merek adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 tahun 2016 (“UU MIG”), yang memberikan hak atau kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan secara komersial atau perdagangan selama minimal lima tahun berturut-turut dari tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir tanpa alasan sah dan dapat dibenarkan. 

Upaya gugatan ini bertujuan untuk menjaga agar daftar merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) tetap mencerminkan merek-merek yang aktif dan nyata digunakan di pasar Indonesia. 

Dalam konteks ini, Litigasi melalui gugatan penghapusan merek menjadi alat penting untuk melawan praktik “merek parkir” atau “squatting,” di mana pihak mendaftarkan merek hanya untuk menghalangi kompetitor tanpa niat menggunakan merek tersebut secara nyata. 

Kasus Litigasi Penghapusan Merek PUREDERM 

Salah satu contoh penting dalam praktik hukum merek di Indonesia adalah gugatan penghapusan merek PUREDERM. Dalam perkara No. 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diputus pada 24 Maret 2025, Adwin Korea Corporation melalui Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Am Badar mengajukan gugatan terhadap merek PUREDERM yang diduga tidak digunakan secara komersial selama lima tahun oleh pemilik terdaftar.

Pokok perkara dalam kasus ini adalah dugaan tidak digunakannya merek PUREDERM secara komersial oleh Tergugat selama periode lima tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU MIG sebagaimana diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 144/PUU-XXI/2023.  

Penggugat, melalui Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Am Badar, mengajukan gugatan penghapusan dengan tujuan membuka jalan bagi merek PUREDERM milik mereka untuk dapat didaftarkan dan digunakan secara legal di Indonesia. 

Kasus ini menunjukkan peran penting dari firma hukum seperti IP law firm Indonesia yaitu Am Badar & Am Badar, yang tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga menjalankan litigasi merek di Indonesia secara efektif.

Pentingnya kewajiban penggunaan merek dalam sistem pelindungan Kekayaan Intelektual 

Kewajiban penggunaan merek secara aktif bukan hanya formalitas, tetapi menjadi landasan utama dalam pelindungan merek yang efektif. Berdasarkan alasan-alasan berikut: 

  • Merek yang tidak digunakan secara komersial selama lima tahun berturut-turut dapat dihapus atas permintaan pihak lain yang berkepentingan. 
  • Kewajiban ini mendorong para pemilik merek untuk memanfaatkan haknya secara aktif, sehingga sistem pendaftaran merek tetap relevan dan dinamis. 
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru dan merek asing untuk memasuki pasar Indonesia tanpa terhalang oleh merek yang tidak aktif. 

Dengan demikian, gugatan penghapusan merek berfungsi sebagai mekanisme pembersihan pasar yang menjaga integritas daftar merek terdaftar dan mendorong persaingan usaha yang sehat. 

Pendekatan ini menunjukkan bagaimana Indonesia IP Consultant seperti Am Badar & Am Badar menjadi mitra strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Strategi Litigasi Am Badar & Am Badar dalam kasus PUREDERM 

Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Am Badar yang dikenal secara Internasional atas keahlian dan rekam jejaknya dalam hal Litigasi Kekayaan Intelektual, khususnya merek. Dalam kasus PUREDERM, tim hukum kami menjalankan strategi komprehensif yang mencakup: 

  1. Analisis hukum mendalam: memahami secara detail ketentuan UU MIG dan indikator pembuktian tidak digunakannya merek yang kompleks dan tidak mudah. 
  2. Pengumpulan bukti komprehensif: melakukan Market Survey, pengawasan pasar, dan dokumentasi pendukung untuk membuktikan tidak adanya aktivitas komersial penggunaan merek oleh Tergugat di Indonesia. 
  3. Pendekatan Litigasi persuasif: menghadirkan argumentasi hukum yang kuat dan berdasarkan hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, mempertahankan kepentingan klien hingga memperoleh putusan yang menguntungkan klien-kliennya. 
  4. Fasilitasi masuknya merek global: membantu merek Internasional mengatasi hambatan hukum dan masuk secara legal ke pasar Indonesia dengan melindungi hak dan menghapus hambatan berupa merek yang tidak aktif. 

Implikasi dan pelajaran penting untuk pemilik merek di Indonesia 

Kasus PUREDERM menyiratkan beberapa pelajaran penting yang harus dipahami oleh semua pemilik merek: 

  1. Pastikan penggunaan merek secara aktif dan berkelanjutan, hindari risiko gugatan penghapusan dengan memanfaatkan merek dalam aktivitas komersial nyata di Indonesia. 
  2. Audit dan monitoring rutin terhadap status merek, lakukan pengecekan berkala pada pendaftaran dan penggunaan merek serta pantau keberadaan merek serupa yang mungkin menjadi hambatan. 
  3. Konsultasi hukum sejak tahap awal ekspansi pasar, sebelum memasuki pasar Indonesia, konsultasikan potensi risiko merek dan strategi pelindungan dengan ahli Kekayaan Intelektual berpengalaman. 
  4. Gunakan Litigasi sebagai alat strategis, gugatan penghapusan merek adalah solusi hukum efektif untuk membersihkan daftar merek squatting dan membuka peluang pasar. 

Am Badar & Am Badar sebagai mitra hukum Kekayaan Intelektual Anda 

Dengan pengalaman luas dalam menangani perkara-perkara merek dan Kekayaan Intelektual, Am Badar & Am Badar siap menjadi mitra strategis dalam seluruh tahap pelindungan merek dan Kekayaan Intelektual, mulai dari pendaftaran hingga Litigasi. Keunggulan kami meliputi: 

  1. Tim hukum yang ahli dan berpengalaman di bidang merek dan Litigasi di bidang kekayaan intelektual; 
  2. Strategi hukum yang teruji dan terstruktur berdasarkan analisis empiris dan data pasar; 
  3. Pendekatan profesional dalam menangani kasus dengan pendekatan solusi yang pragmatis dan efektif; dan 
  4. Rekam jejak keberhasilan dalam berbagai kasus penghapusan, pembatalan, dan penegakan hak merek di Pengadilan. 

Lindungi aset merek Anda dengan langkah hukum yang tepat 

Di pasar Indonesia yang semakin kompetitif, merek adalah aset berharga yang harus dijaga secara legal dan strategis. kegagalan memenuhi kewajiban penggunaan merek berpotensi menimbulkan risiko hukum berupa gugatan penghapusan merek yang dapat menghilangkan hak eksklusif Anda. oleh karena itu, langkah proaktif berupa audit merek, konsultasi hukum, dan kesiapan Litigasi adalah kunci utama keberhasilan pelindungan merek. 

Salah satu contoh perkara, yaitu PUREDERM yang ditangani oleh Am Badar & Am Badar menunjukkan bagaimana Litigasi melalui gugatan penghapusan merek dapat menjadi alat strategis yang efektif membuka peluang pasar dan memastikan pelindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek. jangan biarkan merek Anda menjadi korban “merek parkir” atau hambatan hukum lainnya. 

Untuk konsultasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan strategi Litigasi merek di Indonesia, hubungi Am Badar & Am Badar melalui email legal@ambadar.co.id atau ambadar@ambadar.co.id. Lindungi investasi dan pastikan keberlanjutan bisnis Anda di pasar Indonesia dengan dukungan mitra hukum terpercaya.

Ditulis dan diverifikasi oleh Nabil Baswel

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami