PENGHAPUSAN MEREK OLEH PIHAK KETIGA

Waktu Baca: 2 menit

Merek memegang peranan penting dalam dunia bisnis karena selain menjadi identitas dari suatu produk barang, juga merupakan alat promosi dan simbol kualitas tertentu dari produk barang yang bersangkutan. Ketentuan merek yang sekarang berlaku, mengharuskan merek tersebut didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum.

Namun, merek yang terdaftar bukan berarti sudah aman dari penghapusan merek, karena Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) mengatur tentang hal ini, sehingga untuk merek terdaftar dapat dilakukan penghapusan apabila kriteria menurut UU Merek dan Indikasi Geografis terpenuhi. Penghapusan merek juga bisa diajukan oleh pihak ketiga.

Pasal 74 ayat (1) UU MIG

Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.”

Pasal 74 ayat (2) UU MIG

“Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

  1. Larangan impor;
  2. Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

Pasal 74 ayat (3) UU MIG

“Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.”

 

 

 

Penghapusan merek terdaftar juga terkait iktikad tidak baik, meskipun UU MIG tidak secara tegas menyebutkannya, penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan jika:

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya bukan benda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Prinsip hukum mengenai merek menegaskan bahwa merek yang dilindungi harus menggunakan mereknya, sehingga apabila suatu merek yang sudah didaftarkan dan sudah mendapatkan perlindungan tetapi merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka dapat dihapuskan melalui gugatan penghapusan merek.

Menghapus merek orang lain berarti melakukan penghapusan terhadap hak eksklusif orang tersebut untuk menggunakan mereknya dalam jangka waktu tertentu dan menggunakan hak mereknya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.

Tetapi, pada ketentual Pasal 74 ayat (1) UU MIG dan aturan penjelasannya, belum diatur mengenai kualifikasi pihak ketiga dalam pengajuan gugatan penghapusan merek sehingga menimbulkan kekaburan norma dan kurangnya kepastian hukum. Hal ini pula yang menjadikan salah satu tantangan utama bagi Penggugat untuk membuktikan bahwa dirinyalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

 

Sumber:

  1. 2020. Akibat Hukum Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak Atas Merek. Bandung: Res Nullius Law Journal
  2. I Gusti Ngurah Bagus Girindra. Kualifikasi Pihak Ketiga Dalam Pengajuan Gugatan Penghapusan Merek di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Udayana

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami