Latar Belakang Kasus Keenan Nasution vs Vidi Aldiano
Belakangan ini, dunia musik Indonesia tengah diwarnai sengketa hak cipta. Perselisihan terbaru melibatkan musisi senior Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano terkait lagu legendaris “Nuansa Bening”. Lagu tersebut dirilis pertama kali pada tahun 1978 dan diciptakan oleh Keenan bersama Rudi Pekerti, menjadikannya salah satu ikon musik pop Tanah Air.
Pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis versi cover lagu ini sebagai singel utama dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari. Lagu tersebut turut berperan besar dalam mendongkrak popularitasnya. Menurut pihak Keenan, ayah Vidi sempat meminta izin merekam ulang lagu tersebut melalui label Suara Hati. Namun setelah itu, tidak ada komunikasi lanjutan kepada para pencipta lagu.
Kronologi Sengketa dan Gugatan Hukum
Penggunaan Lagu dalam Iklan dan Permintaan Kompensasi
Pada Juli 2024, versi Nuansa Bening milik Vidi digunakan dalam sebuah iklan komersial. Hal ini mendorong Keenan untuk menghubungi manajemen Vidi melalui agensinya. Pihak manajemen Vidi kemudian menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, Keenan menolak dan meminta laporan lengkap atas penggunaan lagu sejak 2008.
Dugaan Metadata dan Kredit Palsu
Pada Agustus 2024, tim Keenan menemukan kejanggalan metadata di platform streaming seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Label yang tercantum adalah VA Records—bukan Suara Hati—dan VA Records juga tercatat secara keliru sebagai pencipta lagu.
Gugatan Resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Setelah tiga pertemuan tanpa kesepakatan, Keenan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Vidi Aldiano dituduh menggunakan karya secara komersial tanpa lisensi dan digugat Rp 24,5 miliar.
Sidang pertama ditunda karena ketidakhadiran tergugat, dan lagu tersebut juga dihapus dari Spotify. Jika Vidi tidak hadir dalam sidang ketiga, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek.
Lisensi Lagu dan Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Indonesia
Definisi Pencipta dan Ciptaan
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah individu atau kelompok yang menghasilkan karya orisinal, sementara ciptaan adalah hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Dalam konteks ini, Keenan dan Rudi adalah pencipta lagu Nuansa Bening.
Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta
Hak pencipta terbagi menjadi dua jenis:
- Hak moral (Pasal 5): mencakup hak untuk diakui sebagai pencipta dan menjaga keutuhan karya.
- Hak ekonomi (Pasal 8–9): mencakup hak untuk memperbanyak, menerbitkan, mendistribusikan, menampilkan, menyewakan, dan mengadaptasi karya.
Pentingnya Perjanjian Lisensi Tertulis
Lisensi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis (Pasal 80–83), yang memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi dari karya tertentu. Di sinilah peran penting konsultan HKI Indonesia dan firma hukum hak cipta untuk memastikan proses hukum berjalan sah dan sesuai aturan.
Konsekuensi Pelanggaran Hak Cipta
Melakukan cover atau menggunakan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta Indonesia. Sesuai Pasal 113, pelaku dapat dikenai:
- Denda hingga Rp 1 miliar
- Hukuman penjara hingga 4 tahun
Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri untuk melakukan proses lisensi lagu secara benar dan melibatkan pihak profesional seperti firma hukum kekayaan intelektual Indonesia, pengacara litigasi di Jakarta, atau melakukan pencarian paten dan merek Indonesia secara resmi.
Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Industri Kreatif
Sengketa hukum yang sedang berlangsung antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution menyoroti pentingnya menghormati kepemilikan hak cipta dalam industri kreatif Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa setiap karya cipta, baik yang lama maupun yang baru, tetap dilindungi oleh hukum dan memiliki nilai pribadi maupun ekonomi bagi penciptanya.
Bagi para pencipta, menjaga kendali atas penggunaan karya mereka serta memastikan atribusi dan kompensasi yang layak merupakan hak mendasar yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Sementara itu, bagi pengguna, terutama yang memanfaatkan karya untuk keperluan komersial sangat penting untuk memperoleh lisensi tertulis yang jelas serta memahami kewajiban hukum terkait penggunaan kekayaan intelektual.
Seiring dengan berjalannya proses hukum di pengadilan, kasus ini menjadi pengingat yang berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan materi berhak cipta. Jika Anda memerlukan dukungan hukum atau konsultasi terkait hak cipta, lisensi, atau persoalan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia, tim kami di ambadar@ambadar.co.id siap membantu Anda.
Sumber:
Ditulis oleh Nabil Argya