...

Suara Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?

Waktu Baca: 2 menit

Siapa yang secara otomatis akan bisa mengaitkan nada suara tertentu apabila melihat atau membaca kata “Tokopedia” atau melihat jargon “I’m lovin it”? Sebagian dari pembaca pasti membaca kata-kata tersebut dengan menggunakan suara yang biasa kita dengar dalam video komersil atas produk merek tersebut. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah suara tersebut dapat didaftarkan sebagai merek?

Bukan pertanyaan yang sulit karena untuk menjawab itu semua, sila simak pengertian merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek sebagai berikut. Merek berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang  Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) adalah suatu “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dalam pengertian merek tersebut dinyatakan bahwa merek adalah suatu tanda yang dapat juga berupa suara. Dalam perkembangan ilmu tentang merek, merek dibagi menjadi 2 yaitu merek tradisional dan non tradisional. Merek tradisional adalah merek yang lazim dipahami sebagai merek seperti merek yang berupa kata, nama, gambar dan logo. Sedangkan yang termasuk dalam kategori merek non-tradisional antara lain merek 3 dimensi, hologram, suara bahkan aroma, rasa, sentuhan, dan gambar bergerak.

Merek non-tradisional mulai diakui oleh banyak negara salah satunya Indonesia, namun kembali lagi kepada pengertian merek sebagaimana disebutkan sebelumnya, merek non tradisional yang bisa di daftarkan di Indonesia adalah merek 3 dimensi, suara dan hologram.

Sudah banyak perusahaan yang mendaftarkan merek suaranya di Indonesia salah satunya Tokopedia. untuk mendaftarkan merek suara, pemohon harus melampirkan label berupa rekaman suara dan notasi atau sonogram. 

Jadi, sudah siap untuk mendaftarkan merek suara untuk produk anda? Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait merek suara. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami