Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang harus dilindungi. Tetapi, agar tidak terjadi kegiatan monopoli, diciptakanlah konsep Jangka Waktu Perlindungan. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta di berbagai negara bisa berbeda-beda.
Contohnya di Amerika Serikat, berdasarkan Copyright Law of the United States and Related Laws Contained in Tıtle 17 of the United States Code (17 U.S. Code), jangka waktu perlindungan hak cipta di Amerika Serikat adalah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Tetapi, untuk karya cipta yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum 1 Januari 1978 (tanggal peraturan tersebut berlaku secara efektif), peraturannya lebih rumit. Jangka waktu perlindungan untuk karya ciptanya adalah 95 tahun dari tanggal diterbitkannya, dengan catatan hak cipta atas karya tersebut diperbaharui pada tahun ke-28 sejak perlindungannya berlaku. Sehingga, jika tidak diperbaharui, maka perlindungan hak cipta atas karya cipta tersebut berakhir pada tahun ke-28.
Perhitungan tujuh puluh tahun setelah meninggal ini juga berlaku di Inggris, Belanda, Jepang, Singapura, dan Indonesia. Di Indonesia, diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa jangka waktu perlindungan Hak Cipta seseorang berlaku sampai Penciptanya meninggal dan ditambah 70 tahun setelah Pencipta meninggal terhitung tanggal 1 Januari tahun setelahnya.
Bagaimana dengan Arab Saudi atau negara-negara Arab lainnya yang juga mengenal Kalender Hijriyah? Apakah ada perbedaan perhitungan?
Maladewa yang penduduknya 100% Muslim menerapkan jangka waktu tambahan 50 tahun. Begitu juga dengan Tunisia, Afghanistan, Iran, Maroko, Jordania, Malaysia, dan Arab Saudi. Tapi perhitungan 50 tahun ini tetap berdasarkan tahun Masehi, bukan tahun Islam/ Hijriyah.
Terhitung mulai Sabtu, 1 Oktober 2016, Pemerintah Arab Saudi secara resmi menggunakan kalender dengan penanggalan Masehi untuk menggantikan kalender Hijriyah yang sudah digunakan sejak 1932. Termasuk untuk perlindungan Hak Cipta yang didaftarkan.
Hukum Hak Cipta yang diatur oleh Arab Saudi, tertuang dalam Keputusan Kerajaan No. M/11 (KK M/11), 19 Jumada I 1410 (17 Desember 1989). Untuk pengaturan jangka waktu perlindungannya, ada dalam Pasal 19 KK M/11, bahwa jangka waktu perlindungan Hak Cipta berlaku sampai Penciptanya meninggal dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Masih ada banyak lagi fakta menarik terkait Kekayaan Intelektual yang bisa dipelajari. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id atau tinggalkan pesan untuk informasi lebih lanjut.
Sumber:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Copyright Law of the United States and Related Laws (17 U.S Code)
- Keputusan Kerajaan No. M/11, 19 Jumada I 1410