...

Balada Logo Nasa dan Nasi Goreng

Waktu Baca: 3 menit

Pertikaian di media sosial sudah menjadi tradisi baru bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari selalu ada topik baru yang menjadi sumber peperangan virtual antara pengguna-pengguna medsos atau yang lazim disebut netizen. Salah satu “drama” yang sempat hangat belakangan melibatkan brand Nasi Goreng Dendeng Lemak dengan “Monster Marketing” yang diterapkan oleh pemiliknya.

Yang menarik dari kasus ini dan kenapa kami angkat tentunya karena kasus ini terkait dengan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property yang mencakup Paten, Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Khusus untuk Nasi Goreng ini, tuduhannya adalah mencontek logo NASA, badan independen Pemerintah Federal AS yang bertanggung jawab atas penelitian aeronautika dan luar angkasa. Apakah ini benar? Bagaimana legalitasnya? Ini dia penjelasannya.

Pertama, penting untuk diketahui bahwa logo sebagaimana yang digunakan oleh Nasi Goreng Dendeng Lemak per artikel ini dibuat pada 24 September 2021, belum ada datanya dalam pencatatan terbaru Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, yang bisa diakses oleh publik di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Ini bisa disimpulkan bahwa pihak yang terlibat, belum atau tidak mendaftarkan logo tersebut. Namun apabila logo tersebut akan didaftarkan, ada kemungkinan permohonannya ditolak karena logo tersebut terlalu serupa dengan logo NASA. Karena pada Pasal 21 (UU) No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, diatur bahwa permohonan pendaftaran akan ditolak apabila merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

NASA sebagai lembaga nasional dari AS jelas memenuhi kriteria sebagaimana yang dijelaskan di pasal tersebut, sehingga kemiripan logo Nasi Goreng Dendeng Lemak dengan NASA tersebut di posisi yang sulit terkait pendaftaran logonya sebagai Merek.

Terkait dengan status logo dari NASA sendiri, seperti halnya logo-logo lain yang diproduksi oleh Pemerintah Amerika Serikat, lencana, logo dan segel NASA berada dalam Domain Public atau tidak terdaftar sebagai merek. Namum Federal Code Regulations 14 CFR 1221 membataskan penggunaan logo NASA, dimana logo tersebut hanya boleh digunakan dan dimodifikasi oleh NASA sendiri. Menanggapi perbincangan twitter, akun resmi Wikipedia Indonesia sendiri ikut mengeluarkan pernyataan sehingga semakin memanaskan diskursus virtual.

Singkat kata, penggunaan logo oleh Nasi Goreng Dendeng Lemak dengan desain yang terlalu serupa dengan logo NASA, tidak ditumpangi oleh dasar legalitas maupun etis yang kuat. Mengingat bahwa peraturan dari UU Merek Indonesia mengenai kemiripan logo dan juga regulasi Amerika Serikat semakin menyulitkan brand tersebut apabila ingin mempertahankan logo yang ada, apalagi jika ada tuntutan dari NASA.

Membuat, mendaftarkan, dan memasarkan logo memang bukan lah hal yang mudah. Selain hal-hal ketentuan administratif, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar dapat diterima pasar, terdaftar sebagai merek, dan lebih penting lagi, tidak menjadi bahan caci-maki netizen.

Perhatikan tips berikut ini:

1. Orisinalitas

Orisinalitas sangat penting  dalam aspek apapun suatu produk, termasuk logo. Harus dipastikan bahwa suatu logo tidak terlalu serupa dengan logo  yang sudah ada. Hal ini lah yang menjadi sumber masalah untuk Nasi Goreng Lemak, oleh karena itu, partners patut untuk jeli tentang ini.

2. Unsur pembeda

Orisinalitas penting, tapi itu saja belum cukup. Logo yang mencolok, menarik atau gampang diingat dapat menunggulkan produk tersebut di mata masyarakat.

3. Target pasar

Logo bisa menjadi efektif dengan focus ke target pasar tertentu. Sebagai contoh, logo Kidz Station menampilkan tokoh alien kartun yang menarik untuk anak kecil sehingga mereka makin semakin semangat untuk membeli mainan-mainan.

4. Proses Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran logo sebagai merek, partners harus memperhatikan segala ketentuan-ketentuan yang ada, seperti kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan, unsur logo itu sendiri dan sebagainya.

Apabila Partners ingin mendapat informasi yang lebih dalam lagi mengenai Merek atau logo yang ingin didaftarkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami