...

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pengusaha UMKM

Waktu Baca: 2 menit

Perlindungan Merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001. Didalam Undang-Undang Merek pada pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Didalam undang-undang merek, merek dibedakan menjadi dua macam yaitu merek dagang dan merek jasa. Adapun pengertian kedua jenis merek tersebut adalah:

1. Merek Dagang

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2. Merek Jasa

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pada pasal 3 Undang-Undang Merek disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Didalam pasal ini dijelaskan bahwa Sistem pendaftaran Merek yang dipakai di Indonesia adalah sistem konstitutif (aktif) sehingga pemilik merek terdaftar adalah sebagai pemegang hak merek (Hadi P, 2013). Sistem konstitutif dikenal dengan istilah sistem “First to File” (Evelina S, 2013). Didalam sistem konstitutif pendaftaran merek merupakan sebuah keharusan agar pemilik merek dapat memperoleh hak atas mereknya. Di dalam sistem ini negara Indonesia pasti akan menjamin perlindungan merek yang telah terdaftar di dalam daftar umum merek. Sistem konstitutif ini pada dasarnya akan mendorong setiap pemilik usaha agar secara aktif mendaftarkan merek dagang dan jasanya ke Kantor HKI. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek para pengusaha Indonesia khususnya pelaku usaha UMKM perlu terus menerus disosialisasikan. Hal ini penting agar kiranya para pemilik merek bisa melindungi mereknya dari pembajakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan pemilik merek pun bisa membesarkan mereknya sehingga bisa memperluas pasar baik pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada mendaftarkan merek barang dan jasanya. Berdasarkan data, saat ini baru sekitar 25% dari 30 ribu UMKM yang ada di Kota Bandung yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Angka tersebut tergolong masih rendah. Padahal, pendaftaran perlindungan HKI di bidang merek sangatlah penting (Tris Bintoro, 2013).

Masih rendahnya kesadaran para pengusaha UMKM untuk mendaftarkan merek dagang dan jasanya ini sangat disayangkan sekali, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga. Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.

Sumber :

  1. Hadi Purwandoko. 2013. “Problematika Perlindungan Merek di Indonesia”
  2. Evelina Sitorus. 2013. “Sekali Lagi Tentang Sistem First to File dalam Merek”. Media HKI.
  3. m.inilah.com Tingkatkan Daya Saing UMKM Harus Daftar HKI

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami