1. Pelantikan Konsultan HKI oleh Menteri Hukum dan HAM RI
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI pada hari Jumat 7 Februari 2014 telah melakukan sumpah pengangkatan 90 konsultan HKI baru. 90 Konsultan HKI ini dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana, Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementrian Hukum dan HAM RI serta perwakilan dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005. Sampai dengan saat ini terdapat 735 orang Konsultan HKI yang telah terdaftar di Dirjen HKI.
Berdasarkan perundang-undangan HKI di Indonesia, pemohon dari luar negeri yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia yang ingin mendaftarkan permohonan HKI-nya wajib menggunakan jasa konsultan HKI di Indonesia.
2. Hak dan Kewajiban Konsultan HKI
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal (Pasal 8 ayat 1 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).
Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa (Pasal 8 ayat 2 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).
3. Pendidikan dan Pelatihan Konsultan HKI
Berdasarkan pasal 1 (4) di dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Dirjen HKI akan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
4. Evaluasi Kinerja Konsultan HKI
Dirjen HKI akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 10 ayat 1 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).
Konsultan HKI harus mengajukan permohonan sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahunnya (Pasal 10 ayat 2.b dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).
Selain itu Konsultan HKI harus memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas (Pasal 10 ayat 2.c dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).
5. Konsultan HKI Terbaik di Indonesia
Am Badar & Partner merupakan Konsultan HKI yang didirikan pada tahun 1965. Am Badar & Partners merupakan salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia.
Jika anda ingin mendaftarakan HKI anda (Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang) maka dengan mengajukan pendaftaran HKI melalui kami merupakan langkah yang tepat.
Keyword : Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan HKI, Pelantikan Konsultan HKI
Ditulis Oleh :
Agus Candra Suratmaja
Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners
Am Badar & Partners
Jl. Wahid Hasyim No. 14
Jakarta 10340
Indonesia
Phones: 62 21 3983 7314 and 7315
Faxes: 62 21 3983 7319 and 7300
E-Mail: info@ambadar.co.id
Website: www.ambadar.co.id