...

Jangan Anggap Usaha Anda Terlalu Kecil untuk Ditiru Orang Lain

Waktu Baca: 2 menit

Setiap usaha setidaknya memiliki 1 (satu) jenis Kekayaan Intelektual. Karena sejatinya modal utama dari sebuah usaha bukan hanya uang, tapi juga kreatifitas dan ide dari pembuatnya. Setiap usaha, besar maupun kecil (UMKM) keduanya memiliki peran penting dan strategis dalam membangun ekonomi nasional.

Dan agar bisa bersaing dengan perusahaan besar, UMKM dituntut untuk menjadi kreatif dan inovatif serta berani mengambil langkah besar dengan menghasilkan produk yang kualitasnya tidak kalah dengan produk dari perusahaan besar. Salah satu cara untuk menghasilkan produk tersebut adalah dengan menghasilkan produk hasil dari Kekayaan Intelektual. 

Seringkali para pengusaha mengira bahwa lebih penting untuk memulai usaha dan mendapatkan keuntungannya terlebih dahulu, sebelum mengurus segala legalitas dari usahanya seperti mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Hal ini adalah keliru, karena tidak ada usaha yang terlalu kecil untuk ditiru orang lain. 

Ibu Anisa Am Badar, S.H., LL.M. yang merupakan konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus CEO dari Am Badar & Am Badar memberikan pandangan bahwa “Karya intelektual itu adalah aset yang sangat penting, sehingga perlu dilindungi. Tidak ada karya intelektual yang terlalu kecil untuk ditiru orang lain.”

Semua ide dan kreatifitas adalah kekayaan yang tidak ternilai harganya karena setiap orang mungkin memiliki uang yang sama banyak untuk memulai suatu usaha tapi tidak semuanya memiliki ide dan kreatifitas dan dapat membantunya bertahan dalam usaha tersebut. Sehingga, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual adalah hal yang sangat vital bagi pengusaha, karena dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, pengusaha tidak hanya melindungi idenya akan tetapi juga melindungi produknya melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Hal ini akan menciptakan iklim persaingan bisnis menjadi lebih kondusif dengan adanya kepastian hukum lebih jelas terkait mana yang sudah terlindungi dan mana yang belum mendapatkan perlindungan. 

Pemerintah pun telah berupaya sedemikian rupa untuk memberikan edukasi terkait pentingnya kekayaan intelektual bagi UMKM. Selain edukasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan fasilitas-fasilitas guna memberikan kemudahan pendaftaran KI yaitu dengan pendaftaran KI secara online. Bahkan, terdapat perbedaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih murah untuk pendaftaran KI UMKM.  

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan KI terpercaya di Indonesia memiliki perhatian tinggi pada UMKM. Am Badar & Am Badar kerap kali memberikan edukasi-edukasi kepada UMKM melalui sebuah webinar yang dihadiri oleh komunitas UMKM. Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar untuk mendapatkan edukasi terkait KI bagi UMKM, kami akan dengan senang hati membantu Anda menemukan perlindungan KI yang tepat untuk Anda.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami