...

Lebih Baik Gagal Membuat Karya Orisinil Daripada Sukses Membuat Tiruan

Waktu Baca: 2 menit

Semua ide dan kreatifitas adalah kekayaan yang tidak ternilai harganya karena setiap orang mungkin memiliki uang yang sama banyak untuk memulai suatu usaha tapi tidak semuanya memiliki ide dan kreatifitas dan dapat membantunya bertahan dalam usaha tersebut. Sehingga, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) adalah hal yang sangat vital bagi pengusaha, karena dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, pengusaha tidak hanya melindungi idenya akan tetapi juga melindungi produknya melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Hal ini akan menciptakan iklim persaingan bisnis menjadi lebih kondusif dengan adanya kepastian hukum lebih jelas terkait mana yang sudah terlindungi dan mana yang belum mendapatkan perlindungan. 

Kendati demikian, banyak juga pengusaha yang mencari jalan pintas, dengan membuat produk yang melanggar Kekayaan Intelektual milik orang lain. Bentuk pelanggaran KI dan yang paling sering terjadi selain pembajakan adalah produksi dan penjualan produk-produk tiruan. Produk tiruan dapat kita temukan dimana-mana, banyak penjual yang mengemasnya dengan sebutan “KW” atau kwalitas, dari mulai KW1 hingga KW Super. Jika dalam industri telekomunikasi dapat juga ditemukan istilah “HDC” alias Handphone Copy Draw untuk handphone replika atau tiruan.

Pelanggaran KI ini tidak hanya berpengaruh pada usaha pemilik KI original, akan tetapi juga berpengaruh pada perekonomian negara, seperti Priority Watch List (PWL). Status PWL yang disandangkan United States Trade Representative pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional. 

Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Pembuatan barang-barang tiruan ini sepertinya memang sudah ada sejak dahulu. Hal ini kemudian dapat tersirat dari salah satu quotes yang diberikan oleh Herman Melville, seorang novelis dan penyair asal Amerika Serikat yang mengatakan “It is better to fail in originality than to succeed in imitation.”

Menurut Herman Melville, lebih baik gagal dalam orisinalitas daripada berhasil dalam imitasi. Anda mungkin bisa belajar dan mencari inspirasi dari karya orang lain, untuk membantu Anda mendapatkan inspirasi diri sendiri untuk menghasilkan ide. Akan tetapi bukan untuk membuat tiruan atas karya tersebut, melainkan menerapkan istilah yang populer digunakan oleh para penggiat usaha rintisan, yakni ATM: Amati Tiru Modifikasi. Jadi tidak boleh sekedar meniru, tapi juga ada unsur modifikasi yang membuatnya memiliki unsur kebaruan yang orisinil, sehingga dapat dicatatkan atau didaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Manfaat ekonomi pun akan bisa didapat dari sana.

Tapi ketika seseorang membuat karya atau produk tiruan, hal tersebut menandakan bahwa Ia bukan hanya tidak menghargai ciptaan orang lain, akan tetapi juga sebagai bukti bahwa Ia tidak menghargai kemampuan dirinya sendiri dalam membuat produk yang orisinil. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk menghargai karya orang lain, sebuah karya intelektual bukan untuk ditiru. Pembuatan karya tiruan bukan hanya merugikan pemilik karya asli.  Bahkan sampai merugikan negara Indonesia hingga masuk dalam status PWL. 

Sebagai salah satu konsultan kekayaan intelektual ternama di Indonesia, Am Badar & Am Badar berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar dan memahami betapa pentingnya Kekayaan Intelektual, Am Badar & Am Badar pun membuka diri untuk memberikan konsultasi secara gratis kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual melalui email maupun media sosial.

Source:

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami