...

Jual Kue dengan Hiasan Karakter Terkenal, Bisa Dipenjara?

Waktu Baca: 4 menit

Kue adalah makanan yang banyak disukai orang, penganan manis yang kadang berbalut cokelat ini hampir selalu ada di tiap acara ulang tahun. Kue dibuat semenarik mungkin dari segi rasa dan tampilan. Penjual kue pun dituntut untuk terampil dan kreatif untuk bisa membuat kue sesuai dengan keinginan pembeli. Terkadang kue dibuat dengan karakter-karakter terkenal atau bahkan hanya ditempelkan foto edible sesuai keinginan. 

Karakter dan foto yang terkadang dibuat dalam kue itu bisa saja berupa karakter terkenal karya orang lain yang dilindungi Hak Cipta. Lalu apakah membuat kue yang demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta? Bagaimana pula sebaiknya pemilik Hak Cipta menyikapi kehadiran kue-kue tersebut?

Faktanya, di Shibuya, Jepang, seorang pembuat kue berusia 34 tahun, harus rela ditahan kepolisian setempat lantaran melanggar Hak Cipta. Bukan membuat kue tiruan, namun ia menggunakan karakter-karakter anime `Demon Slayer sebagai dekorasi sebuah kue ulang tahun. Alasan penahanan tersebut sangatlah sederhana, yakni ilustrasi pada kue yang dibuat benar-benar menyerupai ilustrasi salah satu adegan dari anime populer Demon Slayer alias ‘Kimetsu no Yaiba’, dan itu telah masuk kategori melanggar pasal Hak Cipta. 

Menurut laporan dari Kepolisian Jepang, kue tersebut dijual dan diiklankan lewat internet dan media sosial Instagram dengan harga 1.300 sampai 1.500 Yen atau sekitar Rp. 1,7 juta. Dari investigasi lebih lanjut, penjual tersebut membukukan penjualan sebesar 6.5 miliar Yen, atau sekitar Rp. 800 juta sejak Juli 2019 hingga saat ia ditangkap di bulan November 2021.

Pastikan keahlianmu berada di jalur yang tepat, agar tidak tersandung masalah Kekayaan Intelektual.

Penjual kue tersebut mengungkapkan bahwa ia membuat pesanan tersebut atas permintaan pelanggan lewat Instagram dengan mengirimkan gambar yang mereka inginkan sebagai dekorasi kuenya. Beberapa studio produksi anime juga melayangkan keluhannya mengenai hal tersebut, karena itulah Kepolisian Jepang langsung sigap menanggapi masalahnya agar tidak menjadi lebih parah. Pembuat kue pun  mengakui bahwa yang ia lakukan memang suatu tindak kriminal, namun itulah cara tercepat untuk dapat menjual seluruh kuenya dengan bermodalkan dekorasi anime.

Lantas bagaimana di Indonesia? Karakter seperti Demon Slayer adalah ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta. Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atas karakter tersebut adalah pemegang Hak Eksklusif atas ciptaan, yang meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hal Ekonomi sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), meliputi hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan. 

Pencantuman atau pemuatan karakter yang dilindungi Hak Cipta dapat dikategorikan sebagai pengadaptasian dan/atau pentransformasian ciptaan yang mana hal ini hanya boleh dilakukan oleh pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta saja. Setiap Orang yang melaksanakan Hak Ekonomi pencipta wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. 

Namun perlu dicatat, jika penggunaan ciptaan tersebut hanya dibuat untuk konsumsi sendiri, maka bukan merupakan pelanggaran. Akan tetapi, jika digunakan untuk tujuan komersil sudah bisa disebut pelanggaran hak cipta khususnya Hak Ekonomi dari pencipta.

Penggunaan Hak Cipta atas suatu karakter mungkin dianggap biasa, masyarakat pun mungkin menganggap bahwa hal ini adalah permasalahan kecil yang tidak akan dipermasalahkan oleh pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta yang dilanggar. Hal ini pun dikembalikan pada Hak Eksklusif dalam Hak Cipta yang memberikan kebebasan bagi pemegang Hak Cipta/ pencipta untuk mengontrol apabila ada eksploitasi yang dianggap tidak sah atas karya mereka.

Inilah alasan mengapa penting bagi kita semua memahami prinsip-prinsip dasar hukum Hak Cipta. Belajar dari kasus pembuat kue di jepang, harus dipahami bahwa dalam hal penggunaan konten atau karya orang lain ini perlu dipertimbangan apakah pemilik Hak Ciptanya akan merasa terganggu dan dirugikan atau tidak? Terlebih lagi jika penggunaan tersebut bersifat komersial. Jika tetap nekad, maka harus siapkan konsekuensinya kalau tiba-tiba pemilik ciptaan merasa terganggu. 

Tangkapan layar dari laman e-commerce saat kita menggunakan kata kunci “kue ulang tahun anak”.

Jika terjadi permasalahan seperti ini penyelesaiannya pun tergantung pada kehendak pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta, bisa dilakukan secara damai dengan negosiasi, bisa pula dengan tuntutan perdata, dengan ganti rugi tergantung pada kerugian yang diderita oleh pencipta, bisa materil dan immateril. Bahkan tuntutan secara pidana seperti yang didapati oleh pembuat kue di jepang. Ancaman pidananya pun tidak main-main, Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Mengerikan bukan? 

Masalah hukum dalam Hak Cipta memang seringkali rumit dan Anda tidak boleh bergantung pada artikel ini sebagai informasi primer saja. Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman seperti Am Badar & Am Badar untuk mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan Kekayaan Intelektual yang mungkin Anda hadapi dalam kegiatan usaha Anda.

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami