Porsche Kehilangan Perlindungan Desain Industrinya

Waktu Baca: 4 menit

Dalam globalisasi perdagangan saat ini, masyarakat telah hidup di era industri yang sangat cepat berubah, Salah satunya terhadap kreasi atau desain industri. Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam industri otomotif, seperti “Mendesain Mobil”. Saat ini banyak sekali para Pendesain menghasilkan kreasi yang kreatif dan inovatif dalam membuat desain mobil, sehingga suatu kreasi tersebut dapat membawa perubahan yang lebih baik dan tentunya dapat meningkatkan nilai terhadap industri otomotif di dunia.

Dalam dunia otomotif mobil dikenal dengan Porsche AG, yang merupakan produsen otomotif asal Jerman dan anak usaha dari Volkswagen AG. Sejak diluncurkan pada tahun 1963, model Porsche yang paling terkenal hinggal saat ini adalah “Porsche 911”. Mobil tersebut telah menjadi salah satu mobil paling legendaris sepanjang masa.

Porsche 911 memiliki konfigurasi “Rear Engine – Rear Wheel Drive” atau posisi mesin dan penggerak roda terletak di bagian belakang mobil. Desain Porsche tersebut menggambarkan adanya suatu karya seni dalam merancang atau mendesain mobil, sehingga dapat dikatakan konstruksi mobil tersebut cukup unik.

Dalam hal ini, kabar mengejutkan datang dari Porsche AG terhadap salah satu mobilnya yaitu “Porsche 911” yang telah dilakukan pembatalan perlindungan desain industri oleh Autec AG. Autec AG sendiri merupakan produsen mainan asal Jerman (Nuremberg) yang dimiliki oleh Kurt Hesse atau dengan kata lain sebagai pihak yang mengajukan pembatalan perlindungan desain industri milik Porsche. Pembatalan perlindungan desain industri milik Porsche ini merupakan kasus hukum penting bagi seluruh industri otomotif di dunia.

Pembatalan desain tersebut disebabkan oleh adanya desain “The presence of conflicting designs having identical general structure” atau dapat dikatakan bahwa desain mobil Porsche 911 tersebut tidak memiliki karakter individu.

Latar belakang Autec AG mengajukan pembatalan perlindungan desain kepada Porsche, dikarenakan bahwa dalam membuat replika mobil mainan atau menyalin desain dari Porsche tersebut dianggap tidak memiliki karakter individu dan sama dengan desain sebelumnya. Sehingga dalam mereproduksi mobil mainan Porsche 911 tersebut, Autec AG tidak lagi akan melakukan lisensi dan membayar royalti kepada Porsche sebagaimana dinyatakan berikut “The claimant may soon be able to reproduce the Porsche 911 without paying a licence  fee to Porsche”.

Awalnya Porsche telah memiliki desain terdaftar dengan No. 000198387-0001 tahun 2004 untuk Porsche 911 (kode 997) dan No. 001230593-0001 tahun 2010 untuk Porsche 911 (kode 991) dengan kelas desain 12-08 Klasifikasi Locarno. Pada tahun 2014, Autec AG telah mengajukan permohonan kepada The European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk membatalkan 2 (dua) desain terdaftar milik Porsche tersebut.

Kemudian pada Januari 2018, Porsche telah mengajukan keberatan terhadap 2 (dua) keputusan EUIPO tersebut terkait dengan desain terdaftar No.1230593-0001 dan No.198387-0001. Hasil keberatan Porsche tersebut ditolak oleh EUIPO dan kemudian Porsche mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Eropa atas penolakan keputusan EUIPO tersebut.

Dalam kasus ini dinyatakan bahwa “Porsche counted on just a single plea in law, claiming infringement of Article 25 Paragraph (1) Point (b) of Regulation No 6/2002, and as well as that the proposed design established a different overall impression on the informed user from the one set up by the earlier design used by the German toy manufacturer to support its proclamation of invalidity”.

Menurut penjelasan diatas, berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 Huruf (b) Peraturan Dewan No 6 Tahun 2002 tentang Komunitas Desain (Council Regulation EC No 6/2002 on Community Designs) menyatakan bahwa “Desain Komunitas dapat dinyatakan tidak valid apabila tidak memenuhi persyaratan Pasal 4 sampai dengan Pasal 9”,

Ketentuan tersebut membahas mengenai (a) Persyaratan Perlindungan, (b) Kebaruan, (c) Karakter Individu, (d) Rahasia/Disclosure, (e) Desain yang ditentukan oleh fungsi teknis, dan (f) Desain yang bertentangan dengan ketentuan umum atau moralitas.

Porsche berpendapat bahwa “Pengguna informasi (user) juga dapat melihat dan memperhatikan varian model yang berbeda dari mobil Porsche 911 tersebut”. Kemudian Autec AG juga berpendapat bahwa desain dari Porsche 911 tersebut tidak memiliki unsur kebaruan dan karakter individu, dikarenakan desain mobil Porsche 911 tersebut tidak jauh berbeda dari model-model sebelumnya yang telah dipasarkan pada tahun 1963.

Selama jangka waktu perlindungan desain masih ada, apabila desain dari mobil populer itu disalin atau dibuat sebagai replika mobil mainan, biasanya produsen mainan tetap harus membayar royalti kepada produsen mobil tersebut.

Namun, pada tanggal 6 Juni 2019, The Court of Justice of the European Union (CJEU) atau Pengadilan Eropa telah mengeluarkan 2 (dua) Putusan tentang Pembatalan Perlindungan Desain yakni EU:T:2019:380 dan EU:T:2019:377. Berdasarkan keputusan tersebut dinyatakan bahwa perlindungan desain untuk Porsche 911, dibatalkan. Oleh karena itu, Autec AG dapat mereproduksi atau menyalin desain milik Porsche sebagai mobil mainan tanpa membayar royalti dan izin/lisensi kepada Porsche.

Dalam hukum positif di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Selanjutnya disebut “UU Desain Industri”) menyatakan bahwa “Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru”. Desain Industri tersebut dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumya.

Pengungkapan dalam desain industri dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran. Apabila pengungkapan suatu desain industri tersebut lebih dulu atau telah diungkapkan oleh Pendesain melalui media cetak atau elektronik, berarti dapat dikatakan akan menghilangkan unsur kebaruan. Kebaruan tersebut juga dapat dilihat dari bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis.

Sebagaimana penjelasan diatas, Desain industri yang dimiliki oleh Porsche tersebut tidak memiliki kebaruan, dikarenakan tidak adanya perbedaan signifikan dan karakter individu. Desain mobil Porsche tersebut tidak terlihat dengan jelas dimana letak kebaruan. Suatu desain industri dapat dikatakan baru, ketika desain tersebut telah dilakukan sedikit perubahan baru yang dapat memenuhi unsur kebaruan pada desain mobil Porsche 911 tersebut.

Dengan demikian, upaya yang dilakukan oleh Autec AG untuk membatalkan desain terdaftar milik Porsche 911 dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU Desain Industri yang menyatakan bahwa “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga”.

SUMBER :

  • Putusan Pengadilan Eropa / The Court of Justice of the European Union (CJEU) – EU:T:2019:377 & EU:T:2019:380)
  • Council Regulation (EC) No 6/2002 on Community Designs
  • Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • https://www.natlawreview.com/article/new-versions-iconic-designs-can-they-be-protected-under-eu-design-law, diakses pada tanggal 24 Juni 2019
  • https://www.kashishworld.com/porsche-911-loses-its-design-protection/, diakses pada tanggal 27 Juni 2019

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami