China adalah salah satu pasar terbesar di dunia dan dengan pertumbuhan yang sangat pesat. Dengan PDB sebesar 134.908,4 miliar yuan pada tahun 2024 dan jumlah kelas menengah yang terus meningkat, pasar China diprediksi akan mendominasi permintaan global di berbagai sektor—mulai dari teknologi dan manufaktur hingga barang retail dan jasa.
Seiring meningkatnya peran China dalam ekonomi global dan meluasnya basis konsumennya, pendaftaran merek dagang (trademark registration) di China menjadi langkah krusial bagi perusahaan yang ingin memperluas cakupan bisnis secara internasional.
Sebagai bagian dari strategi perlindungan kekayaan intelektual Indonesia (Intellectual property Indonesia), banyak perusahaan bekerja sama dengan Indonesia IP Consultant terpercaya untuk mengamankan merek mereka di pasar Tiongkok. Kami telah merangkum langkah-langkah dan informasi penting berikut untuk membantu Anda memahami prosesnya:
Dua Jalur Pendaftaran Merek Dagang di China
Terdapat dua jalur utama untuk memperoleh pendaftaran merek dagang di China, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya:
1. Jalur Nasional (CNIPA)
Mengajukan langsung ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA) dengan proses sekitar 12 bulan. Jalur ini sudah mencakup sertifikat dalam bahasa Mandarin dan lebih mudah ditegakkan secara hukum di China. Namun, klasifikasi terbatas pada nama-nama standar dalam sistem Klasifikasi Nice dan sub-kelas per kelas internasional.
2. Jalur Internasional (WIPO)
Melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan memilih China sebagai negara tujuan. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari 18 bulan. Sertifikat bahasa Mandarin harus diminta secara terpisah dari CNIPA dan memerlukan waktu hingga 3 bulan.
Perusahaan asing tanpa kehadiran fisik di China diwajibkan menunjuk agen merek dagang yang terdaftar secara legal di China. Di sinilah peran penting IP law firm Indonesia dan mitra lokal sangat dibutuhkan untuk mendampingi proses ini secara efektif.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Warga negara asing yang tinggal di China dapat mengajukan permohonan secara langsung, baik secara daring maupun langsung di balai pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan mencakup:
-
Formulir permohonan
-
Gambar merek dagang
-
Salinan identitas resmi (KTP asing atau izin tinggal minimal satu tahun)
Jika Anda belum memiliki kehadiran resmi di China, maka bekerja sama dengan konsultan dari Patent Law Firm Indonesia yang memahami sistem HKI lintas negara akan sangat membantu.
Tahapan Proses Pendaftaran
1. Pemeriksaan
Permohonan akan melalui pemeriksaan formal dan substantif dalam waktu 9 bulan. Jika disetujui, akan diterbitkan pengumuman awal. Jika ditolak, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi dan dapat mengajukan peninjauan ulang ke Trademark Review and Adjudication Board (TRAB) dalam waktu 15 hari.
TRAB memiliki waktu 9 bulan untuk memberikan keputusan, ditambah kemungkinan perpanjangan 3 bulan untuk kasus khusus. Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu 30 hari—situasi seperti ini seringkali membutuhkan bantuan dari litigation lawyer in Jakarta Indonesia yang berpengalaman dalam sengketa lintas yurisdiksi.
2. Pengumuman Keberatan
Pengumuman berlangsung selama 3 bulan. Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga, merek dagang akan disetujui. Jika ada keberatan, CNIPA akan mengevaluasi bukti dari kedua pihak dan memutuskan dalam waktu 12 bulan (dengan kemungkinan perpanjangan 6 bulan). Keputusan akan dikirim secara tertulis ke kedua belah pihak.
3. Pendaftaran dan Masa Berlaku
Setelah disetujui, CNIPA akan menerbitkan sertifikat pendaftaran resmi dan mengumumkannya ke publik. Merek dagang di China berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas, masing-masing untuk periode 10 tahun.
Perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan masa tenggang tambahan selama 6 bulan. Jika tidak diperpanjang, merek akan dibatalkan. Layanan dari Indonesia patent search dapat membantu Anda memantau tenggat waktu penting seperti ini.
Mengapa Ini Penting?
Pendaftaran merek tidak hanya melindungi identitas bisnis Anda dari pemalsuan dan penyalahgunaan, tetapi juga memberikan hak hukum untuk mengambil tindakan dalam kasus pelanggaran—seperti trademark litigation atau Copyright Infringement Indonesia.
Banyak bisnis Indonesia yang sudah mempercayakan perlindungan merek dagangnya kepada Indonesia copyright law firm profesional, terutama ketika mereka mulai mengekspansi ke pasar global seperti China.
Kesimpulan
China adalah pasar yang besar, dinamis, dan sangat kompetitif. Mendaftarkan merek dagang Anda di negara ini adalah investasi strategis dalam perlindungan merek dan penguatan posisi bisnis jangka panjang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek dagang internasional, sengketa merek, atau aspek lainnya dari kekayaan intelektual Indonesia, silakan hubungi tim kami di ambadar@ambadar.co.id.
Sebagai IP law firm Indonesia terkemuka, Am Badar & Am Badar siap menjadi mitra hukum Anda dalam perlindungan merek, paten, hak cipta, dan litigasi—baik lokal maupun internasional.
Sumber:
- Trademark Law of the People’s Republic of China
- https://china.acclime.com/formation/trademark-registration/
- https://www.stats.gov.cn/english/PressRelease/202502/t20250228_1958822.html
- https://english.cnipa.gov.cn/col/col2996/index.html