Syarat Penamaan Varietas Tanaman

Waktu Baca: 2 menit

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1)  Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) dinyatakan bahwa Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang Baru, Unik, Seragam, Stabil, dan diberi nama.

Mengenai penamaan varietas tanaman diatur juga dalam Pasal 2 ayat (6) UU PVT yang menyatakan bahwa, varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:

  1. Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
  3. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
  4. Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
  5. Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
  6. Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) UU PVT dalam huruf f dinyatakan bahwa nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dari peraturan perundang–undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Lebih lanjut, mengenai penamaan varietas tanaman diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021  tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman (Permentan 29/2021). Berdasarkan Pasal 3 ayat Permentan 29/2021 Penamaan Varietas tanaman berlaku baik untuk Varietas Lokal dan Varietas Hasil Penamaan. Penamaan varietas tersebut dilakukan untuk kegiatan pendaftaran, pelepasan dan perlindungan varietas tanaman.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 dan 6 Permentan 29/2021 Varietas Lokal diberi nama oleh bupati/wali kota, gubernur atau kepala pusat PVTPP, sedangkan Varietas Hasil Pemuliaan dilakukan oleh pemulia atau pemilik varietas.

Adapun pemberian nama varietas tanaman berdasarkan Pasal 4 Permentan 29/2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mencerminkan identitas varietas lokal atau varietas hasil pemuliaan yang bersangkutan;
  2. Tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas lokal atau varietas hasil pemuliaan; 
  3. Belum pernah digunakan untuk nama varietas yang sudah ada;
  4. Tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya;
  5. Penamaan varietas tanaman tidak menggunakan nama alam (nama sungat, laut, teluk, danau, gunung, lembab, kawah, planet, satelit planet dan bintang), tidak menggunakan lambang negara dan tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih, bibit, bahan yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman; 

Pada Pasal 4 Ayat (2) Permentan 29/2021 juga disebutkan kalau nama varietas tanaman dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PVT atau ingin mendaftarkan PVT, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:

  • Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021  tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami