Hukum Penjualan Produk KW

Waktu Baca: 2 menit

Hukum Penjualan Produk KW

Produk Kw adalah singkatan dari produk kwalitas dari kata kualitas yang merupakan produk tiruan yang dibuat semirip mungkin dari produk asli. Dengan kebutuhan konsumsi masyarakat yang semakin meningkat produk Kw menjadi sangat digemari karena dengan membeli produk Kw kita dapat membeli  produk yang mirip dengan produk brand ternama dengan harga yang murah walaupun kualitas yang diberikan masih jauh dari produk aslinya.

Namun, apakah produk Kw yang dijual dipasaran dijual secara legal?

UU yang mengatur tentang perdagangan produk tiruan atau Kw diatur pada pasal 100 dan 102 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi mengenai tindak pidana mengenai Merek. UU tersebut mengatur segala ketentuan terkait merek dan sanksi terhadap pelanggarnya.

Pasal 100

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dari UU tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan produk Kw atau produk tiruan dari merek terkenal atau merek terdaftar dapat terkena pelanggaran sanksi pidana. Namun tindak pidana yang disebutkan pada pasal 100 dan 102 hanya bisa ditindak jika terdapat aduan dari pihak yang dirugikan karena merupakan delik aduan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 103 Undang- Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 103

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

Kesimpulanya adalah penjualan produk Kw merupakan dapat terkena sanksi pidana sebagaimana dikatakan oleh UU diatas. Namun UU ini hanya berlaku kepada orang yang menjual produk Kw atau tiruan dan tidak ada sanksi untuk pihak pembeli, namun menjual barang Kw atau tiruan tidak akan di tindak pidana jika tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

Setelah membaca artikel ini dan mengetahui bahwa pembelian produk Kw tidak terkena sanksi pidana, namun sebagai masyarakat Indonesia, lebih baik jika kita membeli produk asli terutama produk lokal karena dengan membeli produk asli berarti kita menghargai para produsen sehingga mereka dapat tetap memproduksi produk-produk berkualitas.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

 

 

 

 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami