Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan Tuan Krabs untuk Melawan Plankton

Waktu Baca: 2 menit

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa resep rahasia Krabby Patty adalah sebuah rahasia dagang yang dilindungi, karena resep tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi dan juga dijaga kerahasiaannya.

Sebagai seorang pengusaha, Tuan Krabs memiliki pesaing, salah satunya Plankton yang selalu berupaya untuk mencuri resep rahasia Krabby Patty agar bisa mendapat keuntungan besar seperti Tuan Krabs. Tindakan yang dilakukan Plankton mungkin adalah tindakan yang konvensional dan secara terang-terangan untuk berusaha mencuri resep rahasia. 

Pada kenyataannya, tindakan mencuri rahasia dagang secara langsung mungkin jarang ditemukan, akan tetapi banyak cara-cara lain yang biasanya dilakukan oleh pesaing-pesaing bisnis. Salah satunya dengan cara, mempekerjakan  mantan karyawan dari pemilik Rahasia Dagang. Bahkan, terkadang ada upaya untuk membeli karyawan yang masih bekerja aktif untuk dipekerjakan di perusahaannya karena dianggap mengetahui rahasia dagang di tempat bekerja sebelumnya.

Dalam dunia usaha, pelanggaran seperti ini seringkali terjadi. Lantas bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang pelanggaran ini? Dalam Pasal 13 dan 14 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) diatur tentang hal yang termasuk dalam pelanggaran rahasia dagang diantaranya:

  1. Dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang. 
  2. Mengingkari kesepakatan untuk menjaga rahasia dagang.
  3. Memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 

Tindakan yang sering dilakukan plankton adalah mencoba untuk memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan hukum, yaitu dengan cara mencuri. Terkait pelanggaran rahasia dagang, Tuan Krabs selaku pengusaha dapat meminta ganti rugi atau melaporkan tindakan pelanggaran tersebut. Berdasarkan Pasal 17 UU Rahasia Dagang, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Akan tetapi, sebelum pelanggaran itu terjadi, Tuan Krab selaku pengusaha bisa juga mengambil langkah-langkah pencegahan agar karyawannya tidak mengungkapkan rahasia dagang dengan cara membuat perjanjian lisensi terbatas dan perjanjian kerahasiaan. Perjanjian ini memberi kewajiban khususnya kepada karyawan untuk menjaga rahasia perusahaan baik selama bekerja di perusahaan maupun setelah karyawan tersebut tidak bekerja di perusahaan pemilik rahasia dagang. Apabila kewajiban menjaga kerahasiaan ini kemudian tidak ditepati, baik sengaja maupun tidak sengaja maka akan dianggap sebagai pelanggaran.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait Rahasia Dagang atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami